-->

Iklan

Iklan

Polda Diminta Memproses Hukum Penyerobotan Lahan Kelompok Tani oleh PT MAJI

Redaksi
Kamis, 28 Desember 2017, Desember 28, 2017 WIB Last Updated 2017-12-28T02:48:32Z
 
NEWSPORTAL.ID - Konflik lahan antara kelompok tani Karya Mandiri dengan PT Mendahara Jaya Agro Industri (PT MAJI) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur diminta untuk diproses lebih lanjut oleh Polda Jambi, Sebab, Pihak perusahaan dianggap melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuat antara kelompok tani dengan PT MAJI.

Hal demikian diungkap M. Hasan selaku Ketua Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) saat dihubungi newsportal.id - hari ini, kamis (28/12) pagi.

“Iya, Polda Jambi sudah bekerja dengan baik memediasi kedua pihak yang kemudian melahirkan surat kesepakatan namun fakta dilapangan ternyata perusahaan masih beraktifitas atau tidak melaksanakan kesepakatan tersebut,” ujar M. Hasan menjelaskan.

Maka dari itu, lanjut Hasan, pihaknya berharap kepada Polda Jambi untuk memproses kelanjutan masalah yang menyeret antara masyarakat dengan perusahaan negara ini.

Sebagai informasi, ketua GERAKK melampirkan dokumen terkait termasuk adanya proses penyelesaian konflik antara kelompok tani dengan PT MAJI.

Diantaranya surat kesepakatan antara kelompok tani dengan perusahaan yang ditandatangani diatas materai pada 23 Oktober 2017 lalu. 

Kemudian surat pemintaan keterangan oleh Polda Jambi kepada PT MAJI pertanggal 17 Oktober 2017 dan Peta lahan kelompok tani Karya Maju seluas 81 hektar.


Yang mana dari dokumen tersebut diketahui bahwa areal kelompok tani Karya Mandiri berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan (P03).
Komentar

Tampilkan

Terkini