NEWSPORTAL.ID - Konflik lahan antara kelompok tani Karya Mandiri dengan PT
Mendahara Jaya Agro Industri (PT MAJI) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung
Timur diminta untuk diproses lebih lanjut oleh Polda Jambi, Sebab, Pihak perusahaan
dianggap melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuat antara
kelompok tani dengan PT MAJI.
Hal demikian diungkap M. Hasan selaku Ketua Gerakan
Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) saat dihubungi newsportal.id - hari ini, kamis
(28/12) pagi.
“Iya, Polda Jambi
sudah bekerja dengan baik memediasi kedua pihak yang kemudian melahirkan surat kesepakatan namun fakta dilapangan
ternyata perusahaan masih beraktifitas atau tidak melaksanakan kesepakatan
tersebut,” ujar M. Hasan menjelaskan.
Maka dari itu, lanjut Hasan, pihaknya berharap kepada Polda
Jambi untuk memproses kelanjutan masalah yang menyeret antara masyarakat dengan
perusahaan negara ini.
Sebagai informasi, ketua GERAKK melampirkan
dokumen terkait termasuk adanya proses penyelesaian konflik antara kelompok
tani dengan PT MAJI.
Diantaranya surat kesepakatan antara kelompok tani dengan
perusahaan yang ditandatangani diatas materai pada 23 Oktober 2017 lalu.
Kemudian
surat pemintaan keterangan oleh Polda Jambi kepada PT MAJI pertanggal 17
Oktober 2017 dan Peta lahan kelompok tani Karya Maju seluas 81 hektar.
Yang mana dari dokumen tersebut diketahui bahwa areal
kelompok tani Karya Mandiri berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan (P03).