NEWSPORTAL.ID - Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, KLHK menyelenggarakan “Diskusi Implementasi Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, di Jakarta, Kamis
(28/12/2017).
Diskusi kali ini
menghadirkan narasumber Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, selaku Tim Penyusun UU
Administrasi Pemerintahan, dan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H, Pakar
Hukum Tata Negara dari Universitas Katholik Parahyangan – Bandung.
“Dalam kesempatan
tersebut, Menteri LHK, Siti Nurbaya, berharap KLHK menjadi terdepan dalam
ketaatan menjalankan peraturan perundangan,” Tulis Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro
Humas Kementrian LHK melalui rilisnya (29/12).
“Kita harus
menjadi terdepan dalam menjalankan peraturan dan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, karena kita bukan hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi juga untuk
alam dan dunia”, tegas Siti Nurbaya, melalui video yang ditayangkan dalam
kegiatan ini.
Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan (UUAP) adalah dasar hukum penyelenggaraan
pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good
governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta untuk menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan
efisien. Konsep pokok dalam UU ini mengatur kewenangan, tindakan dan keputusan
badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang.
Disampaikan Siti
Nurbaya, diskusi tentang UUAP kali ini sangat penting mengingat beberapa waktu
lalu KLHK mengalami secara langsung implikasi dari UU ini yang mestinya tidak
perlu terjadi.
Dimana salah
satu perusahaan Hutan Tanaman Industri menggugat Menteri LHK di Pengadilan Tata
Usaha Negara terkait penerbitan keputusan Menteri LHK dengan kajian hukum
fiktif positif, yang akhirnya dapat dimenangkan oleh KLHK.
Esensi fiktif
positif sesuai Pasal 53 ayat (3) UUAP, menyebutkan seorang pejabat publik atau
pejabat pemerintahan memiliki batas waktu tertentu untuk menetapkan suatu
keputusan atau melakukan suatu tindakan.
Batas waktunya
disesuaikan dengan perundang-undangan. Jika dalam batas waktu tertentu si
pejabat tidak menetapkan keputusan atau tidak melakukan suatu tindakan atas
permohonan yang diajukan sesuai prosedur, maka permohonan itu dianggap
dikabulkan secara hukum.
“Kita acapkali
lengah dan seperti menyederhanakan prosedur, sehingga dapat menimbulkan celah
hukum atau penyelundupan hukum. Kedepan kita harus memperkuat SOP dari setiap
bisnis birokrasi yang intinya writing dan filing, dan lebih berhati-hati dan
waspada dengan cara memahami peraturan dengan sebaik-baiknya”, pesan Siti
Nurbaya.
Sementara itu,
Zuldan menjelaskan bahwa UUAP merupakan regulasi untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memberikan
perlindungan kepada penyelenggaraan pemerintahan yang jujur dan baik.
“Implementasi
UUAP akan sangat menentukan masa depan pemerintahan nasional Indonesia”,
ucapnya.
Hal itu
ditegaskan kembali oleh Asep Warlan yang menyatakan tujuan UUAP adalah
memberikan pelindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan.
“Dalam UU ini
sebuah tindakan akan dianggap benar jika kewenangan benar, substansi benar dan
prosedurnya benar”, tegas Asep Warlan.
Diskusi ini
dipandu oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dan dihadiri pejabat
Eselon I dan II lingkup KLHK (P03).