NEWSPORTAL.ID - Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)
Provinsi Jambi mengajak Masyarakat di daerah Jambi untuk membayar pajak
kendaraan bermotor ke kantor Samsat terdekat.
Sebab, Mulai besok sudah berjalan program
pemutihan pajak kendaraan bermotor khususnya bagi yang sudah menunggak diatas
dua tahun.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan
pembayaran pajak kendaraan bermotornya (PKB), Ganti plat (5 tahun) kendaraan atau yang akan melakukan pemutihan pajaknya cukup
membawa syarat identitas pemilik kendaraan, STNK
asli, BPKB bisa asli atau foto copy, dan membawa kendaraannya ke kantor Samsat terdekat
untuk melakukan cek fisik kendaraan,” ujar Jawir, Staf Kantor UPTB Bakeuda
Provinsi Jambi yang bertugas di Samsat Tebo, Menjelaskan mekanisme dan syaratnya.
Pada kesempatan ini juga menurut
Jawir, Bagi penguna kendaraan yang masih mengunakan Plat kendaraan luar
sementara berdomisili di Jambi agar dapat memBBN II kan kendaraannya ke plat BH
karena tidak dipunggut biaya atau cukup membayar pajaknya saja.
Jadwal
pemutihan ini rencananya mulai dilakukan sejak besok 10 Januari 2018 sampai
dengan 30 Juni 2018.
Menurut
Kepala Bekeuda Provinsi Jambi, Pemutihan pajak hanya untuk tunggakan kendaraan
di atas 2 tahun sehingga yang dibayarkan cukup 1 tahun terakhir saja namun pemutihan
ini tidak berlaku untuk kendaraan jenis alat berat.
"Untuk
alat berat tidak masuk objek dalam pemutihan. Pembebasan PKB ini hanya untuk
tunggakan di atas 2 tahun, sehingga yang dibayarkan hanya tunggakan 1 tahun
terakhir dan 1 tahun berjalan, lalu pembebasan BBN-2 untuk semua jenis
kendaraan bermotor,"ujar Agus kepada wartawan.
Mekanisme
pemutihan pajak tahap 2 ini menurut Agus berkas terakhir akan dihitung pada
pukul 11.00 WIB tanggal 30 Juni 2018. Dan untuk
pemutihan kali ini pihaknya memasang target sebesar Rp90 miliar (P03/ImageNET)