-->

Iklan

Iklan

Begini Peringatan KPK Bagi Cakada Yang Belum Melapor Harta Kekayaan

Redaksi
Rabu, 10 Januari 2018, Januari 10, 2018 WIB Last Updated 2018-01-10T04:06:54Z
NEWSPORTAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar masyarakat betul-betul memeriksa latar belakang dan rekam jejak Calon Kepala Daerah (Cakada).

"Ini harus dilakukan supaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas." tulis Jubir KPK, Febri Diansyah, Melalui rilisnya, Selasa.

Dalam upaya mengetahui rekam jejak para calon kata Febri, KPK mengajak masyarakat ikut memantau harta kekayaan Cakada yang akan berlaga di Pilkada serentak mendatang.

Sebab menurutnya, Calon Kepala Daerah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“LHKPN menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat publik dari sisi kepatuhan dan transparansi,”  kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Yang mana dalam Pasal 4 huruf (k) disebutkan calon pimpinan daerah menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan.

KPK menilai pengawasan bersama dengan masyarakat akan lebih efektif sekaligus menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih pimpinan daerahnya.

“Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi Cakada tidak menyampaikan harta yang sebenarnya dan KPK akan melakukan uji petik,” tutup Agus.

Sebagaimana informasi, KPK dan KPU sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan Korupsi sejak 24 September 2013.

Kerja sama yang dibangun oleh kedua lembaga adalah tentang pelaporan harta kekayaan, penerapan whistleblower sistem, pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan penelitian.

"Untuk menerima laporan harta kekayaan para Cakada, KPK menyediakan loket khusus yang buka sejak 2 Januari hingga 19 Januari mendatang. Layanan khusus ini mengikuti jadwal pendaftaran Cakada ke KPU, yaitu 8-10 Januari. Jadwal selanjutnya adalah perbaikan berkas 18-20 Januari"  ujar Febri menjelaskan.

Selain itu menurutnya KPK juga menyediakan Dashboard Pantau Pilkada 2018 yang dapat diakses di www.kpk.go.id.
Melalui fitur ini masyarakat dapat memantau Cakada yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

"Hingga hari ini KPK telah menerima total 356 laporan harta Cakada dari total 171 daerah peserta pilkada serentak termasuk di dalamnya 17 propinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Setelah menyerahkan LHKPN, para Cakada akan membawa bukti tanda terima LHKPN ke KPU." tutup Kabiro Humas KPK tersebut (P03/ImageNET) 
Komentar

Tampilkan

Terkini