-->

Iklan

Iklan

Berkas Pembunuhan Sadis Di PT TPIL Masih Diteliti Kejaksaan

Redaksi
Selasa, 23 Januari 2018, Januari 23, 2018 WIB Last Updated 2018-01-23T13:59:11Z
NEWSPORTAL.ID - Satu dari 3 berkas Kasus pembunuhan di PT TPIL saat ini masih didalami oleh pihak Kejari Tebo. Hal ini dikatakan oleh Agus Sukandar Kasi Intel Kejari Tebo, Selasa (23/1/2018).

"Berkas atas nama Arman Laia sudah P21 atau sudah kita terima dari tim penyidik Polres Tebo, dan saat ini masih kita teliti lagi, "kata Agus dikonfirmasi diruang kantornya.

Dijelaskan Agus, sebelumnya tim penyidik Polres Tebo telah menyerahkan satu SPDP kasus pembunuhan di PT TPIL. Dalam SPDP tersebut disebutkan pelaku bersama kawan-kawan.

"Setelah kita teliti SPDPnya kita kembalikan untuk dilengkapi. Kita juga minta dari 3 Tsk dibuatkan masing-masing berkasnya,"jelas dia.

"Sampai sekarang baru berkas atas nama Arman Laia yang dikembalikan dan masih kita teliti lagi. Untuk dua berkas lagi belum dikembalikan atau masih di penyidik Polres, "tutupnya.

Diketahui, AL (18) dan FG (19) melakukan pembunuhan terhadap korban Dona Sitorus (35), Ita Susanti (41) dan Niko Simbolon (5).

AL dan FG melakukan pembunuhan atas suruhan terduga pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya yakni WL (36).

WL cukup hanya menjanjikan upah Rp1 juta per orang kepada AL dan FG jika berhasil membunuh Dona, Ita dan Niko. Selain itu, kedua pelaku ini mengaku bahwa pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan.

Selain dijanjikan upah, AL dan FG ini juga mengaku diancam oleh WL dengan menggunakan sebilah pisau agar melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmad, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku hanya dibayar Rp1 juta per orang, "dari keterangan para tersangka, pelaku ngaku dibayar 1 juta rupiah per orang jika berhasil membunuh 3 korban tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua eksekutor pembunuhan sadis terhadap Dona Sitorus, Ita Susanti dan Niko Simbolon di PT TPIL pada 6 November 2017 ditangkap Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi di Kabupaten Bungo.

Dua orang eksekutor tersebut ialah AL (18), asal Nias, karyawan PT TPIL, dan temannya FG (19) asal Nias, karyawan PT TPIL, yang beralamat perumahan PT TPIL, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo, Jambi.

Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (P02/ImageNET)
Komentar

Tampilkan

Terkini