NEWSPORTAL.ID - Kabar
menghebohkan seputar pengembangan pemeriksaan OTT KPK
terkait dugaan penyuapan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi kembali diungkap oleh salah satu tersangka yaitu Erwan Malik.
Melalui kuasa hukumnya mantan
pelaksana tugas sekretaris daerah provinsi jambi ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya hanya menjalankan arahan
dari pimpinan.
“Sekda
yang definitif sudah lewat 2 bulan yang lalu diganti. Jadi klien (Erwan Malik)
kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola),” kata
Lifa Malahanum Ibrahim, Selaku Kuasa Hukum Erwan saat di gedung KPK (3/1/2018).
Lifa
juga menuturkan bahwa pada mulanya ada permintaan sejumlah uang dari para
pimpinan DPRD dalam pengesahan APBD tahun anggaran 2018.
Permintaan
ini kata Lifa berulang kali disampaikan hingga kliennya pernah dipanggil ke
ruang kerja pimpinan DPRD Provinsi Jambi (P03).