NEWSPORTAL.ID
- Ribuan potong kayu siap jual yang menjadi temuan tim gabungan dari unsur Korem
042 GAPU, Kejati Jambi, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, di Desa Puding, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, pada bulan
maret 2017 lalu diketahui sudah tidak lagi ada di lokasi. Hal demikian
terungkap dari penulusuran newsportal.id tanggal 15 Januari 2018.
Hal senada
disampaikan oleh Tri Joko, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat
lingkungan hidup (DPP LP2LH).
Menurut Joko hasil dari pantauan langsung dilapangan dan hasil dari pengamatan udara yang
dilakukan oleh pihaknnya, Ribuan tumpukan kayu yang menjadi temuan sudah tidak
ada lagi.
Hal itu pula
yang kemudian mendorong pihaknya menyurati Panglima TNI dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Pangdam II Sriwijaya di Palembang,
Dandrem 042 GAPU dan Dishut Provinsi Jambi di Jambi.
“Surat sudah
kami rilis dan kemarin baru pulang dari lokasi”ujar Joko kepada newsportal.id,
selasa.
“Kami minta
penjelasan mulai dari proses penangkapan kayu sampai dengan pengamanan barang
bukti sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku” ujarnya
menambahkan.
Sebagai informasi,
Pada bulan maret 2017 tim gabungan dari TNI, Kejati Jambi dan Dishut
Provisni Jambi, berhasil mengungkap aksi pembalakan
di Desa Puding, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, yang berada di kawasan PT
Pesona Belantara.
Terungkapnya temuan ribuan potong kayu yang
diduga keras ilegal ini bermula dari informasi pemilik Hak Pengusahaan Hutan
(HPH) PT Pesona Belantara dan dari masyarakat sekitar.
Selanjutnya
petugas melakukan penyelidikan di kawasan tersebut dan sewaktu melakukan penggrebekan sejumlah pelaku berhasil kabur.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, Terdapat sekitar 3.491 batang kayu aneka jenis seperti kayu meranti, kumpeh, meranti merah, balam.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, Terdapat sekitar 3.491 batang kayu aneka jenis seperti kayu meranti, kumpeh, meranti merah, balam.
Enam
buah pondok diantaranya empat untuk kegiatan menggergaji kayu dan dua pondok untuk
kegiatan istirahat, makan dan tidur pelaku.
Dari hitungan sementara barang bukti ribuan potong kayu tersebut di taksir berjumlah 120 hingga 150 kubik dengan ukuran berbagai jenis balok.
Selain itu petugas juga menyita enam unit sepeda rakitan untuk sarana mengangkut kayu yang sudah digergaji di darat untuk kemudian dialirkan ke sungai (P03)