-->

Iklan

Iklan

Hmm.. Barang Bukti Ribuan Potong Kayu Di Muaro Jambi Lenyap Dari Lokasi

Redaksi
Selasa, 16 Januari 2018, Januari 16, 2018 WIB Last Updated 2018-01-16T09:56:50Z
NEWSPORTAL.ID - Ribuan potong kayu siap jual yang menjadi temuan tim gabungan dari unsur Korem 042 GAPU, Kejati Jambi, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, di Desa Puding, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, pada bulan maret 2017 lalu diketahui sudah tidak lagi ada di lokasi. Hal demikian terungkap dari penulusuran newsportal.id tanggal 15 Januari 2018.

Hal senada disampaikan oleh Tri Joko, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat lingkungan hidup (DPP LP2LH).

Menurut Joko hasil dari pantauan langsung dilapangan dan hasil dari pengamatan udara yang dilakukan oleh pihaknnya, Ribuan tumpukan kayu yang menjadi temuan sudah tidak ada lagi.

Hal itu pula yang kemudian mendorong pihaknya menyurati Panglima TNI dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Pangdam II Sriwijaya di Palembang, Dandrem 042 GAPU dan Dishut Provinsi Jambi di Jambi.

“Surat sudah kami rilis dan kemarin baru pulang dari lokasi”ujar Joko kepada newsportal.id, selasa.

“Kami minta penjelasan mulai dari proses penangkapan kayu sampai dengan pengamanan barang bukti sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, Pada bulan maret 2017 tim gabungan dari TNI, Kejati Jambi dan Dishut Provisni Jambi, berhasil mengungkap aksi pembalakan di Desa Puding, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, yang berada di kawasan PT Pesona Belantara.

Terungkapnya temuan ribuan potong kayu yang diduga keras ilegal ini bermula dari informasi pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Pesona Belantara dan dari masyarakat sekitar.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di kawasan tersebut dan sewaktu melakukan penggrebekan sejumlah pelaku berhasil kabur.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, Terdapat sekitar 3.491 batang kayu aneka jenis seperti kayu meranti, kumpeh, meranti merah, balam.

Enam buah pondok diantaranya empat untuk kegiatan menggergaji kayu dan dua pondok untuk kegiatan istirahat, makan dan tidur pelaku.

Dari hitungan sementara barang bukti ribuan potong kayu tersebut di taksir berjumlah 120 hingga 150 kubik dengan ukuran berbagai jenis balok.

Selain itu petugas juga menyita  enam unit sepeda rakitan untuk sarana mengangkut kayu yang sudah digergaji di darat untuk kemudian dialirkan ke sungai (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini