NEWSPORTAL.ID - Kasus pembakaran
rumah Pj Bupati dan rumah Komisioner KPU Tebo di Tebo memasuki babak baru.
Sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh Polda Jambi, Tiga orang terduga
pelaku sudah diamankan pada Agustus 2017 dan pada 13 Desember 2017 kasus ini
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo. Dan pada 30 Januari nanti perkara ini
akan memasuki tahap persidangan.
Hal demikian di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi
Pidum, Nur Sholihin, SH.
Menurutnya, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka yakni Selamat Riyadi
(38) dan Jangcik (40) warga Desa Jati Blarik Kecamatan Tebo Tengah serta Epi
Sapdanil (46) warga DesaTeluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah.
"Jika tidak ada halangan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, sidang
akan digelar pada Selasa mendatang,"ujar Nur melalui pesan WA pada awak
media.
Selain 3 tersangka, alat bukti kejahatan ketiga tersangka berupa satu unit
motor dan dua buah jerigen yang berisi lima liter bensin juga diserahkan
penyidik Polda Jambi pada Kejaksaan Negeri Tebo.
Sementara itu, Riance Juscal, Komisioner KPU Tebo yang menjadi korban menegaskan,
menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku kepada penegak hukum.
"Kami menyerahkan semuanya pada penegak hukum, yang jelas, kami
berharap, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya,"kata Rian (P02/ImageNET)