NEWSPORTAL.ID - Jika
terjadi kasus pencurian penanganannya diselesaikan secara adat.
Tetua
atau pemangku adat bertindak sebagai penengah.
Yang
menarik, Tidak ada aturan tertulis tentang hukuman bagi pencuri dalam
sistem hukum adat di Suku ini. Jika
pencurian terjadi hukumannya berupa sanksi pengucilan atau cemoohan tapi itu cenderung
kecil (Jarang atau jarang sekali).
Meski
hukumannya terlihat ringan, Terbukti, Dalam catatan kepolisian Pasuruan,
Kecamatan Tosari yang dihuni oleh Suku Tengger merupakan kawasan dengan angka
kejahatan terendah.
Sebab,
Mereka percaya adanya karma yang dikenal dengan istilah walat. Singkatnya, di Tengger nyaris tak pernah ada
kasus tersebut.
Suku
yang mendiami kawasan wisata Gunung Bromo ini secara administratif berada
dalam wilayah Pasuruan, Probolinggo, Malang dan Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Dalam
kehidupan sehari-hari perilaku masyarakatnya diatur oleh ketentuan adat yang berfungsi sebagai sistem pengendalian sosial di masyarakat.
Peneliti
Robert W.Hefner menyebut, Suku ini memiliki kepekaan sosial dan moral yang luar
biasa.
Kepekaan itu mucul karena kesetiaan warga Tengger terhadap adat
leluhurnya. Untuk
mencapai kehidupan yang tenteram mereka mematuhi larangan yang dikenal
dengan malima (lima
’ma’).
Yaitu maling (mencuri), main (judi), madat (mengonsumsi narkoba), minum (mengonsumsi
minuman keras/mabuk-mabukan) dan madon (main
perempuan/ pelacur).
Kemudian untuk meningkatkan kesejahteraannya mereka berpedoman dengan walima, ysitu waras (sehat), wareg (cukup
makan), wastra (cukup
sandang), wisma (memiliki
rumah) dan wasis (bijaksana).
Faktor
rendahnya kejahatan di Suku Tengger dipicu oleh ketaatan dalam menjalankan
konsep yang mendasari hubungan tiga arah.
Yaitu
hubungan manusia dengan Tuhan, Hubungan manusia dengan manusia dan Hubungan manusia dengan lingkungan/alam.
Hubungan
manusia dengan Tuhan terdapat dalam konsep Tri Sandya yaitu karma pahala dan hukum tumimbal lahir.
Tri
Sandya diaplikasikan dengan melakukan sembahyang tiga kali sehari
(pagi, sore dan malam). Karma
pahala menyatakan bahwa hidup atau nasib manusia tergantung dari
pahalanya.
Sedangkan
hukum tumimbal lahir
adalah hukum hidup yang harus dipatuhi yaitu :
“Sapa
nandur kebecikan bakal ngundhuh kabecikan. Sapa nandur barang ora becik
bakal ngundhuh kacilaka”
Artinya, Siapa yang berbuat baik akan mendapat balasan kebaikan dan siapa yang
berbuat jahat akan mendapat balasan kejahatan.
Selanjutnya
untuk hubungan manusia dengan manusia suku ini berpedoman sesanti pancasetya (sumpah
lima setia).
Yaitu setya budaya (menaati
budaya), setya wacana (satunya
kata dengan perbuatan), setya
semaya (menepati janji), setya laksana (bertangung jawab) dan setya mitra (setia
kawan).
Hubungan
dengan lingkungan tercermin dalam sikap hidup yang menganggap (air, tanah,
hutan, tegalan) sebagai sumbere
panguripan (sumber kehidupan).
Masih
terdapat kepercayaan bahwa tanah atau pekarangan “angker” sehingga bersikap tidak boleh sembarang menebang pohon dan muncul slogan yang
berbunyi,
“Tebang
satu tanam dua.” Artinya jika masyarakat menebang satu pohon maka
dia harus menanam minimal dua pohon yang jenisnya sama.
Sikap
hidup Suku Tengger yang penting lainnya adalah tata tentrem (tidak banyak
risiko), ojo
jowal-jawil (jangan suka mengganggu orang lain), kerja keras
dan tetap mempertahankan tanah milik secara turun-temurun.
Sistem
penguasaan dan kepemilikan tanah mereka mengikuti ketentuan adat. Berlaku
larangan atau pantangan terhadap penjualan tanah di luar masyarakatnya.
Biasanya
penjualan tanah atau tanah warisan diutamakan ke keluarga dekat. Tanah
yang dimiliki masyarakat suku ini umumnya diperoleh dari hasil warisan orang
tua mereka.
Sistem
pembagian tanah warisan juga masih dipertahankan dengan ketentuan pembagian sama
rata antara anak laki-laki maupun perempuan.
Kehidupan
yang menyesuaikan dengan lingkungan dan keyakinan terhadap aturan leluhur inilah
yang membuat Suku Tengger menyatu dengan alam dan hidup penuh kedamaian (P03).
( Komisi Pemberantasan Korupsi )
Suku Tengger :
Alam, Tuhan dan Manusia dalam Harmoni
Alam, Tuhan dan Manusia dalam Harmoni
Image NET