NEWSPORTAL.ID
- Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan
yang cukup untuk menetapkan TFR, Bupati Nganjuk periode 2013 – 2018 sebagai
tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tersangka TFR diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,”ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin, melalui rilisnya.
Atas perbuatannya, lanjut Febri, TFR disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Menurut Febri, Sebelumnya KPK telah menetapkan TFR sebagai tersangka atas dua sangkaan lainnya.
Pertama,
TFR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP atas dugaan menerima suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS
di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Kedua, dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap TFR diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal ini TFR disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap TFR diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal ini TFR disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagaimana
yang diketahui TFR ditangkap dalam operasi Tangkap Tangan KPK usai menerima
uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu
(25/10/2017).
KPK menduga uang Rp 298 juta yang diserahkan melalui Bisri dan
Harjanto berasal dari banyak pihak dan diduga
terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
TFR merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat (P03/ImageNET).