NEWSPORTAL.ID - Hari ini
(30/1) Pengadilan Negeri Tebo mulai menggelar sidang perdana kasus pembakaran rumah
dan percobaan pembunuhan terhadap salah seorang Komisioner KPUD Tebo, Riance
Juskal.
Sidang perdana yang diketuai
oleh Partono, SH, MH dengan hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar
Bumi, SH, MH yang digelar hari ini, Mengungkap fakta persidangan yang
mencengangkan, Sebab dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nama mantan calon Bupati
Tebo yaitu Hamdi, disebutkan sebagai pengirim
dana melalui rekening seorang dokter yang bernama Ferdi Fernando.
Uang yang di transfer
Hamdi ke rekening dr Ferdi sebesar Rp15 juta itu kemudian diberikan dan
dibagikan kepada tiga orang pelaku pembakar rumah.
Seharusnya uang tersebut
dikirim ke rekening Syarif namun dikarenakan Syarif tidak punya rekening
tabungan akhirnya Syarif meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui
rekening dokter Ferdi.
Dalam dakwaan di
paparkan Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamat Riyadi (38) untuk
membakar rumah Riance Juskal. Untuk memperlancar aksi tersebut Slamat Riyadi kemudian
mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming imbalan uang yaitu Jangcik (40) dan
Evi Safdani (48).
Bagaimana uang yang
dikirim Hamdi tersebut sampai ke tangan pelaku? Menurut dakwaan yang dibacakan
oleh JPU dipersidangan perdana ini, Setelah uang masuk ke rekening Dokter
Ferdi, Uang itu kemudian diserahkan kepada Mamat kemudian Mamat mengajak Agusman
Marbun untuk menyerahkan uang kepada Slamat Riyadi selaku eksekutor pembakaran
rumah.
"Dari rekening Dr
Ferdi, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan
kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU,"ungkap JPU, Tito
SH yang di dampingi Zainal Muthaqin SH.
Setelah JPU membacakan
dakwaan, Majelis hakim bertanya pada tiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa
tentang isi dakwaan termasuk menanyakan apakah ada keberatan dengan isi dakwaan?
Namun di jawab oleh kuasa hukum terdakwa tidak keberatan dan sidang agar dilanjutkan.
Keterangan saksi korban
Sidang perdana ini
ternyata tidak hanya mendengarkan isi dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan
saksi korban yakni Riance Juskal (Rian).
Rian menerangkan aksi pembakaran
rumahnya oleh pelaku berawal pada tanggal 23 Maret 2017.
Hal tersebut ia
ketahui sewaktu dirinya baru pulang dari Jakarta yang mana korban mendapati
rumahnya di bakar orang tak dikenal di sisi bagian belakang dan samping rumah
dan paska itu Rian langsung melaporkannya kepada Polres setempat.
Belum lagi tuntas
penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya 6 hari kemudian tepatnya pada tanggal
29 Maret 2017 rumahnya kembali dibakar di sisi bagian depan.
"Aksi kedua yang
dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan
antara tengah malam dan dini hari,"ujar Rian.
Aksi pembakaran tersebut
menurut Rian ia ketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB, untungnya
api tidak melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga
bergotong-royong memadamkan api.
"Akibat
pembakaran yang kedua tersebut, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki
sebelah kiri, saya harus menjalani perawatan selama 3 bulan dirumah sakit
Padang,"ungkap Komisioner KPU Tebo ini.
Untungnya, paska kejadian
awal Rian sudah memasang CCTV di setiap sudut rumahnya dan saat pembakaran
kedua aksi para pelaku akhirnya bisa terekam.
Pasca kejadian itu, Para
pelaku kabur namun pada bulan Agustus 2017, Polisi Polda Jambi dan Polres Tebo
berhasil meringkus ketiga orang pelaku.
"Tiga orang
tersebut hanyalah orang upahan bukan otak pelakunya, saya berharap jaksa dan
hakim bisa melaksanakan hukum dengan seadilnya, otak-otak pelakunya harus ikut
dihukum,"tuntut Rian pada Majelis Hakim PN Tebo.
Informasi yang
di dapat, dari nama-nama yang ada dalam dakwaan Jaksa belum semuanya ditangkap, Kabarnya,
salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran yaitu Syarif saat ini berstatus buron
dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres
Tebo.
"Sidang kedua
akan kita lanjutkan pada hari Selasa 6 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan
saksi-saksi lain,"pungkas Hakim Ketua (P03)