-->

Iklan

Iklan

Miris, Terdakwa Kasus Pembakar Rumah Komisioner KPU Ternyata Ada Yang Bayar

Redaksi
Rabu, 31 Januari 2018, Januari 31, 2018 WIB Last Updated 2018-01-30T17:10:40Z
NEWSPORTAL.ID - Hari ini (30/1) Pengadilan Negeri Tebo mulai menggelar sidang perdana kasus pembakaran rumah dan percobaan pembunuhan terhadap salah seorang Komisioner KPUD Tebo, Riance Juskal.

Sidang perdana yang diketuai oleh Partono, SH, MH dengan hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar Bumi, SH, MH yang digelar hari ini, Mengungkap fakta persidangan yang mencengangkan, Sebab dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nama mantan calon Bupati Tebo yaitu Hamdi, disebutkan sebagai pengirim dana melalui rekening seorang dokter yang bernama Ferdi Fernando.

Uang yang di transfer Hamdi ke rekening dr Ferdi sebesar Rp15 juta itu kemudian diberikan dan dibagikan kepada tiga orang pelaku pembakar rumah.

Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Syarif namun dikarenakan Syarif tidak punya rekening tabungan akhirnya Syarif meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dokter Ferdi.

Dalam dakwaan di paparkan Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamat Riyadi (38) untuk membakar rumah Riance Juskal. Untuk memperlancar aksi tersebut Slamat Riyadi kemudian mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming imbalan uang yaitu Jangcik (40) dan Evi Safdani (48).

Bagaimana uang yang dikirim Hamdi tersebut sampai ke tangan pelaku? Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU dipersidangan perdana ini, Setelah uang masuk ke rekening Dokter Ferdi, Uang itu kemudian diserahkan kepada Mamat kemudian Mamat mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang kepada Slamat Riyadi selaku eksekutor pembakaran rumah.

"Dari rekening Dr Ferdi, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU,"ungkap JPU, Tito SH yang di dampingi Zainal Muthaqin SH. 

Setelah JPU membacakan dakwaan, Majelis hakim bertanya pada tiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tentang isi dakwaan termasuk menanyakan apakah ada keberatan dengan isi dakwaan? Namun di jawab oleh kuasa hukum terdakwa tidak keberatan dan sidang agar  dilanjutkan.

Keterangan saksi korban

Sidang perdana ini ternyata tidak hanya mendengarkan isi dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban yakni Riance Juskal (Rian). 

Rian menerangkan aksi pembakaran rumahnya oleh pelaku berawal pada tanggal 23 Maret 2017.

Hal tersebut ia ketahui sewaktu dirinya baru pulang dari Jakarta yang mana korban mendapati rumahnya di bakar orang tak dikenal di sisi bagian belakang dan samping rumah dan paska itu Rian langsung melaporkannya kepada Polres setempat. 

Belum lagi tuntas penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya 6 hari kemudian tepatnya pada tanggal 29 Maret 2017 rumahnya kembali dibakar di sisi bagian depan.

"Aksi kedua yang dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan antara tengah malam dan dini hari,"ujar Rian.

Aksi pembakaran tersebut menurut Rian ia ketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB, untungnya api tidak melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga bergotong-royong memadamkan api.

"Akibat pembakaran yang kedua tersebut, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki sebelah kiri, saya harus menjalani perawatan selama 3 bulan dirumah sakit Padang,"ungkap Komisioner KPU Tebo ini.

Untungnya, paska kejadian awal Rian sudah memasang CCTV di setiap sudut rumahnya dan saat pembakaran kedua aksi para pelaku akhirnya bisa terekam. 

Pasca kejadian itu, Para pelaku kabur namun pada bulan Agustus 2017, Polisi Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil meringkus ketiga orang pelaku.

"Tiga orang tersebut hanyalah orang upahan bukan otak pelakunya, saya berharap jaksa dan hakim bisa melaksanakan hukum dengan seadilnya, otak-otak pelakunya harus ikut dihukum,"tuntut Rian pada Majelis Hakim PN Tebo.

Informasi yang di dapat, dari nama-nama yang ada dalam dakwaan Jaksa belum semuanya ditangkap, Kabarnya, salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran yaitu Syarif saat ini berstatus buron dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres Tebo.

"Sidang kedua akan kita lanjutkan pada hari Selasa 6 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain,"pungkas Hakim Ketua (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini