NEWSPORTAL.ID - Peraturan Bupati (Perbup) tentang
Desa Persiapan sebagai salah satu syarat usulan pemekaran desa yang ada di
Kabupaten Tebo masih dalam proses perbaikan. Hal ini di ungkapkan oleh Suyadi,
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo.
"Perbup Desa persiapan sebagai salah satu persyaratan pemekaran Desa
saat ini lagi diperbaiki oleh tim kita (PMD, red) ," ujarnya diruang
kerjanya, Selasa (9/1).
Menurut Suyadi, Sebelumnya Draft Perbup tersebut sudah diajukan ke bagian
hukum Setda Tebo untuk dikoreksi.
"Setelah dikoreksi ternyata ada kekurangan- kekurangan makanya
dikembalikan ke PMD. Sekarang bakal Perbup tersebut sedang kita perbaiki. Dan
secepatnya akan diajukan kebagian hukum untuk dikoreksi kembali," kata
Suyadi.
Lanjutnya, apabila sudah tidak ada lagi kekurangan baru akan diusulkan
kepada Bupati untuk selanjutnya disahkan menjadi Perbup.
"Perbup inilah nantinya yang akan menjadi dasar usulan pemekaran 15
Desa yang ada dikabupaten Tebo ke Kemendagri melalui provinsi Jambi untuk
disetujui menjadi Desa Persiapan," tambah Kadis.
Dirinya optimis Kemendagri akan menyetujui dan mengeluarkan Rekomendasi 15
Desa yang diusulkan tersebut menjadi Desa Persiapan.
"Persiapan- persiapan lainnya akan dilakukan setelah mendapatkan
Rekomendasi dari Kemendagri," pungkasnya (P02)