NEWSPORTAL.ID
- Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), Berhasil mengamankan terduga pemodal dan aktor lapangan
pertambangan tanpa izin (PETI) Jum’at 19 Januari 2018. MS (48)
ditangkap dalam suatu operasi pengamanan hutan, Saat ini, proses hukum terhadap MS
sedang di dalami.
Laporan penangkapan MS hari
ini (21/1) resmi dirilis Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen GAKKUM KLHK).
Saat ini, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus
penambangan tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan konservasi.
MS dijerat Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 89 ayat (1)
huruf a dan b; Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 1,5 miliar
rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Menurut rilis Gakkum KLHK tersebut, Peristiwa ini terjadi pada
hari Kamis, 18 Januari 2018 sekitar Jam 13.30 WIB. Saat petugas tiba dilokasi,
puluhan bahkan ratusan pekerja PETI lari ke dalam hutan dan tersisa hanya
beberapa pekerja yang berada diatas lanting mesin tambang.
Selanjutnya Petugas langsung melakukan pemeriksaan interogasi
terhadap MS dan ia mengaku telah mengkoordinir para pekerja PETI dan memiliki
sebanyak 14 unit mesin tambang.
Selain itu, MS juga mengaku telah memodali para pekerja PETI
baik untuk biaya makan maupun biaya operasional (pengadaan peralatan dan BBM)
kemudian hasil tambang berupa pasir puya (Zircon) dikumpulkan lalu dijual ke
wilayah Kumai.
MS juga mengaku sudah cukup lama melakukan kegiatan illegal
maining di dalam kawasan ini, Padahal, Petugas POLHUT dari BKSDA Kalteng sudah
2 kali melakukan penyuluhan dan peringatan terhadap tersangka agar segera
menghentikan kegiatan illegalnya di dalam kawasan tapi tidak dituruti oleh
tersangka. Sehingga pada akhirnya tertangkap tangan oleh Tim SPORC Brigade
Kalaweit Kalteng.
Tersangka MS (48 Tahun) saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara
Polda Kalimantan Tengah.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit mobil
merk Ford Ranger Double Cabin, 2 unit mesin diesel, 2 unit kato, 2 unit pompa
air, 2 buah jet stick, pipa, cangkul, karpet, bak penammpung dan penyaring
hasil tambang, 2 buah kapet dan 2 karung pasir zircon sebagai barang bukti
sisihan diamankan di kantor gakkum Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Lokasi TKP secara
administrasi terletak di Desa Babual Baboti, Kec. Kotawaringin Lama Kab. Kotawaringin Barat Prov.
Kalimantan Tengah.
Saat ini PPNS SPORC masih terus mendalami kasus ini untuk dapat
mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan PETI di dalam
kawasan SM. Lamandau Kalteng (P03/Gakkum KLHK).