-->

Iklan

Iklan

Pemodal Kegiatan PETI Diciduk Petugas Ratusan Anak Buah Berhamburan

Redaksi
Minggu, 21 Januari 2018, Januari 21, 2018 WIB Last Updated 2018-01-21T06:07:18Z
NEWSPORTAL.ID - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Berhasil mengamankan terduga pemodal dan aktor lapangan pertambangan tanpa izin (PETI) Jum’at 19 Januari 2018.  MS (48) ditangkap dalam suatu operasi pengamanan hutan, Saat ini, proses hukum terhadap MS sedang di dalami.

Laporan penangkapan MS hari ini (21/1) resmi dirilis Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen GAKKUM KLHK).

Saat ini, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan konservasi.

MS dijerat Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b; Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 1,5 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Menurut rilis Gakkum KLHK tersebut, Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 18 Januari 2018 sekitar Jam 13.30 WIB. Saat petugas tiba dilokasi, puluhan bahkan ratusan pekerja PETI lari ke dalam hutan dan tersisa hanya beberapa pekerja yang berada diatas lanting mesin tambang.

Selanjutnya Petugas langsung melakukan pemeriksaan interogasi terhadap MS dan ia mengaku telah mengkoordinir para pekerja PETI dan memiliki sebanyak 14 unit mesin tambang.

Selain itu, MS juga mengaku telah memodali para pekerja PETI baik untuk biaya makan maupun biaya operasional (pengadaan peralatan dan BBM) kemudian hasil tambang berupa pasir puya (Zircon) dikumpulkan lalu dijual ke wilayah Kumai.

MS juga mengaku sudah cukup lama melakukan kegiatan illegal maining di dalam kawasan ini, Padahal, Petugas POLHUT dari BKSDA Kalteng sudah 2 kali melakukan penyuluhan dan peringatan terhadap tersangka agar segera menghentikan kegiatan illegalnya di dalam kawasan tapi tidak dituruti oleh tersangka. Sehingga pada akhirnya tertangkap tangan oleh Tim SPORC Brigade Kalaweit Kalteng.

Tersangka MS (48 Tahun) saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit mobil merk Ford Ranger Double Cabin, 2 unit mesin diesel, 2 unit kato, 2 unit pompa air, 2 buah jet stick, pipa, cangkul, karpet, bak penammpung dan penyaring hasil tambang, 2 buah kapet dan 2 karung pasir zircon sebagai barang bukti sisihan diamankan di kantor gakkum Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Lokasi TKP secara administrasi terletak di Desa Babual Baboti, Kec. Kotawaringin Lama Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah.

Saat ini PPNS SPORC masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan PETI di dalam kawasan SM. Lamandau Kalteng (P03/Gakkum KLHK).
Komentar

Tampilkan

Terkini