NEWSPORTAL.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tebo, Kamis, 11 Januari 2018 dilaporkan terkait kasus dugaan penyelewengan oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jambi ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Laporan yang dilakukan GNPK RI Jambi ini terkait dugaan penyimpangan proyek di lingkungan dinas tersebut yang terjadi 2016 lalu. Hal demikian disampaikan oleh Taufan Junaidi selaku Sekretaris GNPK-RI Provinsi Jambi.
"Ada 13 item yang kita laporkan. Itu terkait dana rutin tahun 2016 yang kita duga pengunaannya tidak transparan sekitar Rp300 juta, "ujar Taufan.
13 item yang dilaporkan tersebut menurut Taufan juga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Rl Jambi dan kekecewaan Bupati Tebo yang pernah di sampaikan beberapa waktu lalu terhadap kinerja OPD diantaranya Dishub Tebo.
Sayangnya, Hingga berita ini diturunkan Asnawi, Kadishub Tebo, belum berhasil di konfirmasi (P02)
Laporan yang dilakukan GNPK RI Jambi ini terkait dugaan penyimpangan proyek di lingkungan dinas tersebut yang terjadi 2016 lalu. Hal demikian disampaikan oleh Taufan Junaidi selaku Sekretaris GNPK-RI Provinsi Jambi.
"Ada 13 item yang kita laporkan. Itu terkait dana rutin tahun 2016 yang kita duga pengunaannya tidak transparan sekitar Rp300 juta, "ujar Taufan.
13 item yang dilaporkan tersebut menurut Taufan juga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Rl Jambi dan kekecewaan Bupati Tebo yang pernah di sampaikan beberapa waktu lalu terhadap kinerja OPD diantaranya Dishub Tebo.
Sayangnya, Hingga berita ini diturunkan Asnawi, Kadishub Tebo, belum berhasil di konfirmasi (P02)