NEWSPORTAL.ID
- Warung Informasi Konservasi (Warsi), Menampik sewaktu ditanya apakah usulan
hutan adat di wilayah makekal hulu, taman nasional bukit duabelas (TNBD) di
dorong oleh pihaknya. Mereka justru beranggapan bahwa usulan tersebut bisa akan memperburuk
keadaan orang rimba yang ada di wilayah tersebut. Hal demikian disampaikan Ade
Candra, Staf Senior Warsi saat dihubungi siang ini (29/1/2018)
Menurut
Ade, Status taman nasional (TN) itu sudah kuat melindungi hak-hak orang rimba. Justru
takutnya, kalau itu kemudian di usulkan menjadi hutan adat bagaimana kondisi orang
rimba nantinya? Karena mereka pihak yang lemah dan marginal.
“Dengan kondisi
taman nasional saja dengan mudah orang masuk ke taman apalagi ini diubah menjadi
hutan adat, nanti semakin kuat semakin gencar orang luar masuk dan negara untuk
melindungi tidak ada lagi kalau sudah menjadi hutan adat, jadi siapa yang akan
melindungi hak-hak orang rimba kalau tidak negara?” ujarnya menyampaikan dengan
penuh semangat.
Di dalam
taman nasional itu, kata ade, semua hak-hak orang rimba diakomodir dan tidak
ada di persoalkan karena sudah jelas TN itu untuk orang rimba, mau buat
ladang, mencari hasil hutan, berburu, untuk kebutuhan tradisional, semua
diakomodir, tak ada masalah.
Sebelumnya,
Ade sudah mendengar bahwa ada pihak yang kabarnya mengusulkan wilayah makekal
hulu di TNBD akan didorong menjadi hutan adat.
Menurutnya, usulan tersebut perlu ditelaah kembali dan dikaji dengan kehati-hatian, Sebab, selain
pertimbangan alasan diatas, wilayah tersebut juga akan tumpang tindih dengan usulan
wilayah kemitraan konservasi bagi 20 desa yang Warsi sedang fasilitasi.
“takutnya
nanti beribut dengan orang desa, sebab di wilayah itu sudah ada kebun orang
desa, itu yang kami takutkan”ujarnya menjelaskan.
“Kami tidak
terlibat dalam usulan hutan adat tersebut. Kami justru tau hal itu dari dinas
kehutanan provinsi saat rakornas hutan adat di jakarta sebab
pada pra kondisi rakornas, Dinas kehutanan provinsi menyampaikan ada dua potensi
usulan hutan adat, pertama di Makekal hulu dan kedua di Semerantihan Talang mamak’
kata ade lagi.
“Kemungkinan
usulan tersebut dilakukan oleh aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) atau BRWA, Karena
disitu peta yang mengusulkan kalau tak salah tertulis dari BRWA (Badan Registrasi Wilayah
Adat)” tutupnya mengakhiri (P03)