-->

Iklan

Iklan

Warsi Menilai Usulan Hutan Adat Dapat Mengancam Kehidupan Orang Rimba

Redaksi
Senin, 29 Januari 2018, Januari 29, 2018 WIB Last Updated 2018-01-29T14:09:13Z
NEWSPORTAL.ID - Warung Informasi Konservasi (Warsi), Menampik sewaktu ditanya apakah usulan hutan adat di wilayah makekal hulu, taman nasional bukit duabelas (TNBD) di dorong oleh pihaknya. Mereka justru beranggapan bahwa usulan tersebut bisa akan memperburuk keadaan orang rimba yang ada di wilayah tersebut. Hal demikian disampaikan Ade Candra, Staf Senior Warsi saat dihubungi siang ini (29/1/2018)

Menurut Ade, Status taman nasional (TN) itu sudah kuat melindungi hak-hak orang rimba. Justru takutnya, kalau itu kemudian di usulkan menjadi hutan adat bagaimana kondisi orang rimba nantinya? Karena mereka pihak yang lemah dan marginal.

“Dengan kondisi taman nasional saja dengan mudah orang masuk ke taman apalagi ini diubah menjadi hutan adat, nanti semakin kuat semakin gencar orang luar masuk dan negara untuk melindungi tidak ada lagi kalau sudah menjadi hutan adat, jadi siapa yang akan melindungi hak-hak orang rimba kalau tidak negara?” ujarnya menyampaikan dengan penuh semangat.

Di dalam taman nasional itu, kata ade, semua hak-hak orang rimba diakomodir dan tidak ada di persoalkan karena sudah jelas TN itu untuk orang rimba, mau buat ladang, mencari hasil hutan, berburu, untuk kebutuhan tradisional, semua diakomodir, tak ada masalah.

Sebelumnya, Ade sudah mendengar bahwa ada pihak yang kabarnya mengusulkan wilayah makekal hulu di TNBD akan didorong menjadi hutan adat.

Menurutnya, usulan tersebut perlu ditelaah kembali dan dikaji dengan kehati-hatian, Sebab, selain pertimbangan alasan diatas, wilayah tersebut juga akan tumpang tindih dengan usulan wilayah kemitraan konservasi bagi 20 desa yang Warsi sedang fasilitasi.

“takutnya nanti beribut dengan orang desa, sebab di wilayah itu sudah ada kebun orang desa, itu yang kami takutkan”ujarnya menjelaskan.

“Kami tidak terlibat dalam usulan hutan adat tersebut. Kami justru tau hal itu dari dinas kehutanan provinsi saat rakornas hutan adat di jakarta sebab pada pra kondisi rakornas, Dinas kehutanan provinsi menyampaikan ada dua potensi usulan hutan adat, pertama di Makekal hulu dan kedua di Semerantihan Talang mamak’ kata ade lagi.

“Kemungkinan usulan tersebut dilakukan oleh aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) atau BRWA, Karena disitu peta yang mengusulkan kalau tak salah tertulis dari BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat)” tutupnya mengakhiri (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini