-->

Iklan

Iklan

Bagi Yang Belum Registrasi Mulai Besok Kartu Anda Akan Diblokir Bertahap

Redaksi
Rabu, 28 Februari 2018, Februari 28, 2018 WIB Last Updated 2018-02-28T13:57:28Z
Jajaran Kominfo saat konfrensi pers hari ini (28/2/2018)
NEWSPORTAL.ID - Kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo) hari ini menggelar konfrensi pers berkenaan dengan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar seluler yang berakhir pada hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2018.

Menurut siaran persnya terkait berakhirnya jadwal registrasi kartu prabayar ini, pihak Kominfo memberitahukan bahwa pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai dengan 28 Februari 2018 ini, maka akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap yakni mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

Selanjutnya, Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

“Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018 maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.”tegas Humas Kominfo dalam siaran persnya (28/2)

Ditambahkannya, Selama belum dilakukan pemblokiran total pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.

“Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.”Tulis Kominfo.

Terakhir, Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum (P03/Kominfo)


Komentar

Tampilkan

Terkini