Jajaran Kominfo saat konfrensi pers hari ini (28/2/2018) |
NEWSPORTAL.ID
- Kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo) hari ini menggelar konfrensi
pers berkenaan dengan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar seluler yang
berakhir pada hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2018.
Menurut siaran
persnya terkait berakhirnya jadwal registrasi kartu prabayar ini, pihak Kominfo memberitahukan bahwa pelanggan
yang tidak melakukan registrasi ulang sampai dengan 28 Februari 2018 ini, maka akan
dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap yakni mulai 1 Maret 2018,
dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan
layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini,
pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data
internet.
Selanjutnya,
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka
mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming
call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam
keadaan ini pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan
singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran
tidak mencakup layanan data internet.
“Apabila
pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018 maka pada
tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan
tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan
SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.”tegas Humas Kominfo
dalam siaran persnya (28/2)
Ditambahkannya,
Selama belum dilakukan pemblokiran total pelanggan masih tetap dapat melakukan
registrasi ulang.
“Sampai
dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan
telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh
pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara
benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.”Tulis Kominfo.
Terakhir, Masyarakat
dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan
registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena
merupakan pelanggaran hukum (P03/Kominfo)