Pemaparan Cek Endra dihadapan Wakil Gubernur dan Dandrem, Senin (5/2/2018) |
NEWSPORTAL.ID - Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor SK.549/MENLHK/SETJEN/PSL.0/10/2017 tentang pencadangan hak
pengelolaan hutan desa seluas kurang lebih 5.455 hektar untuk
pembangunan/pengembangan wilayah (Area Development) Masyarakat Hukum Adat Suku
Anak Dalam di kecamatan Air Hitam, kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun
dan kecamatan Bathin XXIV kabupaten Batanghari yang ditetapkan pada tanggal (13/10/2017)
dinilai masih belum tepat sasaran karena lokasi/areal yang ditetapkan oleh
Menteri merupakan areal yang sudah sekian lama dimanfaatkan oleh masyarakat
desa sehingga jika dipaksakan
maka akan memicu konflik terbuka antara orang rimba atau SAD dengan masyarakat
desa setempat.
Hal demikian terungkap dalam paparan Cek Endra Bupati
Sarolangun dihadapan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang juga dihadiri Danrem 042
GAPU, Kol Inf Refrizal, di kantor Gubernur Jambi, Senin (5/2/2018, tentang program
pemberdayaan Suku Anak Dalam (SAD) yang sudah dan sedang dilakukan oleh Pemda
Sarolangun di wilayah Sarolangun.
Terkait dengan
SK Menteri LHK tersebut, Menurut Cek Endra, selain hal ini merupakan bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah
provinsi dan juga untuk
menghindari konflik ditengah masyarakat, Maka
SK Menteri LHK tersebut menurut hemat beliau sulit untuk dilaksanakan.
“Untuk itu, kami mohon
kepada Bapak Wakil Gubernur Jambi untuk membantu kami dalam penyelesaian
pemanfaatan kawasan Hutan yang dimaksud,”ujar CE dalam paparannya.
Sebagai penutup, Beliau atas nama pemkab sarolangun
menyampaikan permohonan kepada
wakil gubernur untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat,
khususnya terkait dengan
harapan SAD untuk pembangunan rumahnya tetap berada dalam Kawasan TNBD, begitu
pula dalam hal infrastruktur jalan, dan pelayanan publik lainnya, termasuk
dukungan pendanaannya.
Hal senada, tentang belum dapatnya di eksekusi development
area untuk SAD terkait dengan SK MenLHK nomor 549 seluas 5.455 hektar itu, juga
dikatakan oleh pelaksana tugas (Plt) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir Erizal.
“Iya, tapi tim
turun ke lapangan ternyata sudah banyak kebun masyarakat, katanya SAD tidak berkenan,”ujar Erizal, saat
di konfirmasi media ini (5/2/18) petang.
Membangun
Kawasan Terpadu
Paska kehadiran Presiden Joko Widodo mengunjungi SAD di
Air Hitam Sarolangun pada tahun 2015 lalu, Pemkab Sarolangun akan membangun
kawasan terpadu untuk komunitas di wilayah tersebut.
“Pada kawasan terpadu
ini akan dibangun beberapa sarana prasarana seperti pusat pelayanan pendidikan,
pusat pelayanan kesehatan, pelayanan kependudukan melalui UPTD dan pembangunan
lahan usaha bagi SAD. Selain itu juga dibangun jalan akses dari perumahan
khusus SAD menuju kawasan terpadu”ujar Cek Endra memaparkan.
Hal tersebut menurut sosok yang biasa dipanggil CE ini, Sesuai dengan harapan warga SAD yang
mana rencana lokasi berada dalam kawasan Taman Nasional Bukit
Dua Belas (TNBD) di Kecamatan Air
Hitam.
“Walaupun telah
tersedia anggaran dalam
APBD Kabupaten Tahun 2016, dalam
pelaksanaannya kita hanya dapat membangun infrastruktur Jalan, Sekolah, Pustu dan UPTD, diluar
kawasan TNBD, sehingga warga SAD cukup mengalami hambatan dalam mengakses
layanan tersebut”lanjutnya menjelaskan.
Rencana
penyediaan lahan usaha sebagai sumber ekonomi SAD
Karena lahan TNBD tidak bisa dimanfaatkan dan
memperhatikan kondisi APL terbatas, maka
Pemkab telah mengajukan
pemanfaatan Hutan Produksi Pada Hutan Produksi Serenggam Hilir Kelompok Hutan Tabir Kejasung
dengan luasan + 2.600 Hektar
untuk aktifitas ekonomi SAD.
Permohonan ini
akan dilakukan dalam bentuk Penetapan
Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKM), HTR dan Hutan Desa. Kemudian
Penerbitan Permen LHK khusus pemanfaatan
HKM SAD.
“Namun, pada sisi lain
Menteri LHK telah menerbitkan SK Nomor 549/MenLHK/Setjen/PSL.0/10/2017 Tahun 2017
tentang Pencadangan Hak Pengelolaan Hutan Desa, yang berada dalam kawasan HP di luar lokasi yang
kita ajukan. Selain itu, + 80 % dari lahan HP ini pun telah dikuasai
masyarakat dengan menanam tanaman karet dan kelapa sawit, sehingga sulit untuk
kita manfaatkan bagi SAD karena
berpotensi menimbulkan konflik terbuka dengan masyarakat.”kata
CE.
Kelebihan
HGU PT SAL
Selain mengupayakan
beberapa hal sesuai dengan harapan SAD, Bupati Sarolangun ini juga mengajukan permohonan kelebihan Lahan HGU
PT. SAL seluas 1.112 Ha yang harus dikembalikan ke Negara, yang menurut
aturannya, kata Bupati, bisa
dikelola oleh masyarakat (SAD) bekerjasama dengan BUMN.
“Pada kunjungan
terakhir bersama dengan KOREM 042/GAPU, kami menyerap aspirasi bahwa Suku Anak
Dalam tersebut tetap menginginkan berada dalam kawasan TNBD karena kondisi
eksistingnya mereka telah melakukan budidaya tanaman karet dan lainnya. Untuk
itu, saat ini mereka meminta pengakuan atas hak kelola hutan pada lahan yang
telah mereka usahakan selama ini, yang berada dalam kawasan TNBD.”kata
CE
Ditambahkannya, Dalam dua tahun terakhir pihaknya juga telah mandapat dukungan pembangunan rumah SAD
dari Kementerian PU, Namun
sayang tidak bisa dibangun
di TNBD karena terkait dengan permasalahan status kawasan.
Alternatif
Dalam pemaparannya, Bupati Sarolangun juga menyampaikan
alternatif upaya yang akan dilakukan terhadap SAD di wilayah Air Hitam, TNBD.
Dukungan untuk
penyediaan sarana prasarana bagi pemberdayaan
SAD dikatakan
CE juga datang dari Pangdam
II/sriwijaya, yang akan membantu pembangunan beberapa bangunan pendukung,
termasuk merencanakan akan melaksanakan kegiatan Apel Komandan Satuan se-Kodam
II/Sriwijaya di Air Hitam.
“Memperhatikan kondisi
yang ada, sementara kepastian pemanfaatan lahan kawasan TNBD buat SAD belum
didapat, maka Pemda Kabupaten Sarolangun telah mengadakan rapat bersama
Forkompimda, dan didapat alternatif lahan untuk lokasi perumahan, dan sarana
prasarana lainnya, yang berada di Desa Lubuk Jering, sebagaimana peta berikut;
Dari pemaparan Bupati juga diketahui bahwa jumlah populasi SAD di
wilayah sarolangun adalah 2.121 jiwa yang terdiri dari 553 kepala keluarga (KK)
atau 0,89 persen dari jumlah penduduk Kabupaten
Sarolangun.
Populasi tersebut tersebar di 15 titik yang mana sebagian
besar atau 1.266 jiwa (59.7%) dari jumlah total populasi SAD sarolangun, berada
disisi selatan taman nasional bukit duabelas (TNBD) yang secara administratif
berada di kecamatan air hitam kabupaten sarolangun.
Sebagai penutup berita ini tebersit sebuah tanya, jadi siapa yang mengusulkan Area Development SAD TNBD di kawasan ini, diluar TNBD ini, sehingga kemudian lahir SK Menteri LHK seperti ini? tanya Tri Joko, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup di Jambi (P03)