-->

Iklan

Iklan

Begini Tanggapan Para Pihak Tentang Area Development SAD Seluas 5.455 Hektar

Redaksi
Selasa, 06 Februari 2018, Februari 06, 2018 WIB Last Updated 2018-02-06T07:50:39Z
Pemaparan Cek Endra dihadapan Wakil Gubernur dan Dandrem, Senin (5/2/2018)
NEWSPORTAL.ID - Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.549/MENLHK/SETJEN/PSL.0/10/2017 tentang pencadangan hak pengelolaan hutan desa seluas kurang lebih 5.455 hektar untuk pembangunan/pengembangan wilayah (Area Development) Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam di kecamatan Air Hitam, kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun dan kecamatan Bathin XXIV kabupaten Batanghari yang ditetapkan pada tanggal (13/10/2017) dinilai masih belum tepat sasaran karena lokasi/areal yang ditetapkan oleh Menteri merupakan areal yang sudah sekian lama dimanfaatkan oleh masyarakat desa sehingga jika dipaksakan maka akan memicu konflik terbuka antara orang rimba atau SAD dengan masyarakat desa setempat.

Hal demikian terungkap dalam paparan Cek Endra Bupati Sarolangun dihadapan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang juga dihadiri Danrem 042 GAPU, Kol Inf Refrizal, di kantor Gubernur Jambi, Senin (5/2/2018, tentang program pemberdayaan Suku Anak Dalam (SAD) yang sudah dan sedang dilakukan oleh Pemda Sarolangun di wilayah Sarolangun.
Terkait dengan SK Menteri LHK tersebut, Menurut Cek Endra, selain hal ini merupakan bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan juga untuk menghindari konflik ditengah masyarakat, Maka SK Menteri LHK tersebut menurut hemat beliau sulit untuk dilaksanakan.

Untuk itu, kami mohon kepada Bapak Wakil Gubernur Jambi untuk membantu kami dalam penyelesaian pemanfaatan kawasan Hutan yang dimaksud,”ujar CE dalam paparannya.

Sebagai penutup, Beliau atas nama pemkab sarolangun menyampaikan permohonan kepada wakil gubernur untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat, khususnya terkait dengan harapan SAD untuk pembangunan rumahnya tetap berada dalam Kawasan TNBD, begitu pula dalam hal infrastruktur jalan, dan pelayanan publik lainnya, termasuk dukungan pendanaannya.

Hal senada, tentang belum dapatnya di eksekusi development area untuk SAD terkait dengan SK MenLHK nomor 549 seluas 5.455 hektar itu, juga dikatakan oleh pelaksana tugas (Plt) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir Erizal.

“Iya,  tapi tim turun ke lapangan ternyata sudah banyak kebun masyarakat,  katanya SAD tidak berkenan,”ujar Erizal, saat di konfirmasi media ini (5/2/18) petang.

Membangun Kawasan Terpadu
Paska kehadiran Presiden Joko Widodo mengunjungi SAD di Air Hitam Sarolangun pada tahun 2015 lalu, Pemkab Sarolangun akan membangun kawasan terpadu untuk komunitas di wilayah tersebut.

Pada kawasan terpadu ini akan dibangun beberapa sarana prasarana seperti pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan kesehatan, pelayanan kependudukan melalui UPTD dan pembangunan lahan usaha bagi SAD. Selain itu juga dibangun jalan akses dari perumahan khusus SAD menuju kawasan terpadu”ujar Cek Endra memaparkan.

Hal tersebut menurut sosok yang biasa dipanggil CE ini, Sesuai dengan harapan warga SAD yang mana rencana lokasi berada dalam kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) di Kecamatan Air Hitam.

Walaupun telah tersedia anggaran dalam APBD Kabupaten Tahun 2016, dalam pelaksanaannya kita hanya dapat membangun infrastruktur  Jalan, Sekolah, Pustu dan UPTD, diluar kawasan TNBD, sehingga warga SAD cukup mengalami hambatan dalam mengakses layanan tersebut”lanjutnya menjelaskan.
Rencana penyediaan lahan usaha sebagai sumber ekonomi SAD
 Karena lahan TNBD tidak bisa dimanfaatkan dan memperhatikan kondisi APL terbatas, maka Pemkab telah mengajukan pemanfaatan Hutan Produksi Pada Hutan Produksi  Serenggam Hilir Kelompok Hutan Tabir Kejasung dengan luasan + 2.600 Hektar untuk aktifitas ekonomi SAD.

Permohonan ini akan dilakukan dalam bentuk Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKM), HTR dan Hutan Desa. Kemudian Penerbitan Permen LHK khusus pemanfaatan HKM SAD.

Namun, pada sisi lain Menteri LHK telah menerbitkan SK Nomor 549/MenLHK/Setjen/PSL.0/10/2017 Tahun 2017 tentang Pencadangan Hak Pengelolaan Hutan Desa, yang berada dalam kawasan HP di luar lokasi yang kita ajukan. Selain itu, + 80 % dari lahan HP ini pun telah dikuasai masyarakat dengan menanam tanaman karet dan kelapa sawit, sehingga sulit untuk kita manfaatkan bagi SAD karena berpotensi menimbulkan konflik terbuka dengan masyarakat.”kata CE.

Kelebihan HGU PT SAL
Selain mengupayakan beberapa hal sesuai dengan harapan SAD, Bupati Sarolangun ini juga mengajukan permohonan kelebihan Lahan HGU PT. SAL seluas 1.112 Ha yang harus dikembalikan ke Negara, yang menurut aturannya, kata Bupati, bisa dikelola oleh masyarakat (SAD) bekerjasama dengan BUMN.

Pada kunjungan terakhir bersama dengan KOREM 042/GAPU, kami menyerap aspirasi bahwa Suku Anak Dalam tersebut tetap menginginkan berada dalam kawasan TNBD karena kondisi eksistingnya mereka telah melakukan budidaya tanaman karet dan lainnya. Untuk itu, saat ini mereka meminta pengakuan atas hak kelola hutan pada lahan yang telah mereka usahakan selama ini, yang berada dalam kawasan TNBD.”kata CE

Ditambahkannya, Dalam dua tahun terakhir pihaknya juga telah mandapat dukungan pembangunan rumah SAD dari Kementerian PU, Namun sayang tidak bisa dibangun di TNBD karena terkait dengan permasalahan status kawasan.

Alternatif
Dalam pemaparannya, Bupati Sarolangun juga menyampaikan alternatif upaya yang akan dilakukan terhadap SAD di wilayah Air Hitam, TNBD.

Dukungan untuk penyediaan sarana prasarana bagi pemberdayaan SAD dikatakan CE juga datang dari Pangdam II/sriwijaya, yang akan membantu pembangunan beberapa bangunan pendukung, termasuk merencanakan akan melaksanakan kegiatan Apel Komandan Satuan se-Kodam II/Sriwijaya di Air Hitam.

Memperhatikan kondisi yang ada, sementara kepastian pemanfaatan lahan kawasan TNBD buat SAD belum didapat, maka Pemda Kabupaten Sarolangun telah mengadakan rapat bersama Forkompimda, dan didapat alternatif lahan untuk lokasi perumahan, dan sarana prasarana lainnya, yang berada di Desa Lubuk Jering, sebagaimana peta berikut;
Dari pemaparan Bupati juga diketahui bahwa jumlah populasi SAD di wilayah sarolangun adalah 2.121 jiwa yang terdiri dari 553 kepala keluarga (KK) atau 0,89 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun.

Populasi tersebut tersebar di 15 titik yang mana sebagian besar atau 1.266 jiwa (59.7%) dari jumlah total populasi SAD sarolangun, berada disisi selatan taman nasional bukit duabelas (TNBD) yang secara administratif berada di kecamatan air hitam kabupaten sarolangun.

Sebagai penutup berita ini tebersit sebuah tanya, jadi siapa yang mengusulkan Area Development SAD TNBD di kawasan ini, diluar TNBD ini, sehingga kemudian lahir SK Menteri LHK seperti ini? tanya Tri Joko, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup di Jambi (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini