DOK: Konferensi Pers di Gedung KPK |
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 6 Februari 2018.
Berkas perkara yang dilimpahkan yaitu Erwan Malik Plt Sekda Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Saipuddin Asisten III Setda Provinsi Jambi.
Juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya pelimpahan berkas tiga tersangka itu ke pengadilan.
"Ya, (kemarin) ada pelimpahan ke PN Jambi untuk berkas terdakwa Saipuddin, Erwan Malik dan Arfan," kata Febri, Rabu (07/02/2018).
Sementara itu, Kuasa Hukum H. Saipuddin saat di konfirmasi lewat telepon selularnya terkait dengan agenda sidang perdana ini, Juga membenarkan bahwa sidang perdana akan digelar besok pagi, Rabu, 14 Februari 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dirinya berharap semoga dalam sidang perdana ini dapat berjalan lancar dan di dalam persidangan nanti kleinnya diberi kekuatan, kesehatan dan keselamatan.
"Kami sangat yakin pada persidangan nanti H. Saippudin dapat menyampaikan semua fakta yang ada. Hal ini agar Majelis hakim dan masyarakat Jambi dapat mengetahui semua kejadian yang sebenarnya."harap Marojahan Simanjuntak (Tim)