-->

Iklan

Iklan

GERAKK : Kejati Harus Sikapi Kejanggalan Atas Proyek Di Dinas PU Ini

Redaksi
Selasa, 13 Februari 2018, Februari 13, 2018 WIB Last Updated 2018-02-13T02:48:37Z
Papan merek pekerjaan proyek dok LP2LH
NEWSPORTAL.ID - Muhammad Hasan, Koordinator Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) mendesak aparat hukum segera usut pekerjaan proyek pembangunan jalan senilai Rp5 miliar lebih yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2016.

Pihaknya menilai, Bupati Muaro Jambi juga harus bertanggung jawab karena proyek ini dianggap merupakan sebuah kelalaian, tidak tepat sasaran dan diduga merugikan keuangan daerah/negara.

"Secara teknis pekerjaan ini merupakan kelalaian Bupati untuk itu Bupati harus bertanggung jawab."tegasnya memaparkan.

"Secara hukum, karena proyek ini dianggap telah merugikan keuangan negara,  pembangunannya tidak tepat sasaran dan lokasinya bertentangan dengan perundang-undangan yang lain, maka harus di proses secara hukum.  "sambungnya menambahkan.

Hasil Verifikasi Lapangan

Proyek pekerjaan pembangunan/pengerasan jalan oleh kontraktor PT NRA dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar untuk peningkatan jalan Dusun Sawit-Desa ladang panjang yang dikerjakan tanggal 22 September 2016 selama 90 hari pekerjaan dan 180 hari pemeliharaan menurut hasil investigasi lapangan ditemui beberapa kejanggalan.

Hal demikian terungkap dari hasil berita acara verifikasi lapangan para pihak diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta DPP LP2LH, Sebab, sebagian proyek berada dalam kawasan hutan dan berada di wilayah provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, ditemukan fakta pembangunan/pengerasan jalan sekitar 1.990 meter oleh Dinas PU Kabupaten Muaro Jambi di kawasan hutan produksi Sungai Lalang (Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan).

Hal demikian berdasarkan keterangan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK 454/MENHUT/Sekjen/PLA.2/6/2016, tanggal 29 September 2014, tentang kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Sumatera Selatan.

"Hasil pengukuran dilapangan, diperoleh data bahwa jalan sepanjang 1.990 meter tersebut memiliki lebar jalan 9 meter dan lebar pengerasan 6 meter."ujar Ismei Kurnia, Kabid Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, dalam berita acara hasil verifikasi yang dirilis 28 Januari 2018 tersebut.

Selanjutnya, berita acara hasil verifikasi yang juga ditanda tangani oleh Sinta Hendra, Selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jambi ini, juga menerangkan tidak ditemukannya patok batas wilayah antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumsel disekitar desa ladang panjang, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Berita acara tersebut juga menyatakan kegiatan pembangunan/pengerasan jalan yang dilakukan tahun 2016 oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Muaro Jambi menurut keterangan Kepala DLH Kabupaten setempat (Muaro Jambi) tidak memiliki dokumen lingkungan.

Hasil pelaksanaan verifikasi pengaduan dan temuan ini juga diketahui dan dilaksanakan bersama-sama dengan Barokah Ahmad Romdon, selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Darmanto selaku Polisi Kehutanan (Polhut) pada UPTD KPH Muaro Jambi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Menurut Tri Joko, Ketua LP2LH, Proyek ini diduga melanggar beberapa ketentuan diantaranya Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancamanya bisa berlapis"tutupnya mengakhiri (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini