-->

Iklan

Iklan

Kasasi Illegal Logging Diterima MA, Orang Ini Akhirnya Dipenjara dan Didenda Segini

Redaksi
Jumat, 02 Februari 2018, Februari 02, 2018 WIB Last Updated 2018-02-02T10:37:52Z
NEWSPORTAL.ID - Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo akhirnya diterima oleh Makamah Agung (MA). Hasil putusan Kasasi tersebut Terdakwa Warsito Bin Gasiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Amar putusan terbukti Warsito bersalah dengan sengaja melawan hukum. Dia dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa disertai surat keterangan yang sah,”ungkap Nursolikhin Kasi Pidum Kejari Tebo, Hari ini, Jumat (2/2/18).

“Atas kesalahannya, dia (Warsito) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukumannya ditambah 1 bulan penjara, “kata Kasi Pidum lagi.

Untuk menjalani amar putusan ini lanjut Nursolikhin, pihaknya langsung mengeksekusi terdakwa yang kemudian dibawa ke Lapas Tebo untuk menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan kooperatif datang langsung ke kantor (Kejari Tebo). Yang bersangkutan juga bersedia menjalani eksekusi. Sekitar pukul 11.30 Wib tadi bersangkutan kita antar ke Lapas Tebo untuk menjalani hukumannya, “tutup Nursolikhin yang memimpin eksekusi di dampingi jaksa yang menanggani perkara ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang diketuai Riki memvonis bebas terdakwa Warsito dan Zulkipli pada kasus tindak pidana kehutanan. JPU merasa keberatan dan mengajukan kasasi ke MA.

Zainal, JPU Kejari Tebo mengatakan keterlibatan keduanya sudah memenuhi unsur pidana.

Dimana lanjut dia, kedua terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e jungto psl 83 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menguasai mengangkut memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi dokumen secara bersama atau surat keterangan hasil hutan sudah jelas bersalah dan dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.

Dijelaskan Zainal sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU Warsito dituntut 2,5 tahun dan Zulkipli 2 tahun namun oleh majelis hakim pada sidang putusan Jumat (17/3) divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

Sebelumnya Polhut Dinas Kehutanan telah mengamankan satu unit truk bernomor polisi BA 8768 ZU bermuatan kayu pada 1 September 2016 lalu di Rimbo Bujang.

Saat dikonfirmasi Kasi pengamanan Dinas Kehutanan Tebo, Lorensius Silitonga Selasa (06/09) membenarkan hal tersebut, penanganan kasus penangkapan kayu tersebut telah selesai diproses dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Prosesnya sudah ditangani oleh penyidik, setelah 5 hari ditangani oleh penyidik sudah bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.

Dilanjutnya, dua orang tersangka tersebut adalah Warsito pemilik kayu dan Julkipli sebagai supir.
Kayu yang dibawa lebih kurang sebanyak 25 kubik. Saat ditemukan kayu itu tidak memiliki dokumen yang sah.

"Satu hari setelah ditangkap pemilik kayu datang ke Dinas Kehutanan menunjukan surat kayunya, dan menurut pengamatan dari penyidik surat itu tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dikatakan lagi, berhubung di Kantor dinas kehutanan tidak memiliki rumah tahanan, terpaksa kedua tersangka tersebut dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk sementara kedua orang tersangka tersebut sudah kita titip di Polres Tebo," tandasnya pada saat itu (P02/ImageNET/Ilustrasi)
Komentar

Tampilkan

Terkini