-->

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Di Jambi

Redaksi
Jumat, 02 Februari 2018, Februari 02, 2018 WIB Last Updated 2018-02-02T12:05:08Z
Situasi penggeledahan rumah dinas Gubernur oleh KPK (31/1/2018)
NEWSPORTAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petang ini telah mengumumkan status Zumi Zola, Gubernur Jambi sebagai tersangka. Selain Zola, KPK juga menetapkan Arfan sebagai Tersangka selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan yang di dampingi juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2/18).

Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

ZZ Diduga Korupsi Rp 6 Miliar

KPK menduga Gubernur Jambi, Zumi Zola melakukan korupsi sebesar Rp6 miliar dalam proyek-proyek di Jambi.

"Tersangka ZZ baik ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur Jambi 2016-2021, jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," ucap Basaria.

Basaria menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jambi, yakni rumah dinas gubernur, villa milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi.

Dalam kesempatan tersebut, Petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.

"Jumlah uang sampai saat ini masih dalam perhitungan," ucap Basaria.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan. Setelah penggeledahan penyidik memeriksa 13 saksi di Polda Jambi (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini