Situasi penggeledahan rumah dinas Gubernur oleh KPK (31/1/2018) |
NEWSPORTAL.ID
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petang ini telah mengumumkan status
Zumi Zola, Gubernur Jambi sebagai tersangka. Selain Zola, KPK juga menetapkan Arfan
sebagai Tersangka selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Pengumuman
penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan
yang di dampingi juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2/18).
Basaria
menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi
Jambi.
"KPK
tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN
Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria.
Perkara
yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap
pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya
disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20
Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
ZZ Diduga Korupsi
Rp 6 Miliar
KPK
menduga Gubernur Jambi, Zumi Zola melakukan korupsi sebesar Rp6 miliar dalam
proyek-proyek di Jambi.
"Tersangka
ZZ baik ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait
proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai
gubernur Jambi 2016-2021, jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," ucap Basaria.
Basaria
menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jambi,
yakni rumah dinas gubernur, villa milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi.
Dalam
kesempatan tersebut, Petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata
uang rupiah dan asing.
"Jumlah
uang sampai saat ini masih dalam perhitungan," ucap Basaria.
Ia
menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan. Setelah
penggeledahan penyidik memeriksa 13 saksi di Polda Jambi (P03)