NEWSPORTAL.ID - Perusahaan milik negara (BUMN) yang berada di unit kebun
Rimbo Dua (RIMDU) Kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo kembali jadi sorotan
warga, lantaran managemen perusahaan diduga memonopoli jasa transportasi angkutan
tandan buah segar (TBS) di PKS tersebut.
Jasa muat TBS yang mestinya diserahkan atau dikelola pihak ketiga sepertinya
diambil alih atau dikelola sendiri oleh pihak managemen di perusahaan. Mencuatnya
hal tersebut lantaran tidak terlihat lagi pihak rekanan yang berada di
lapangan.
Kondisi PKS di RIMDU ini berbanding terbalik dengan PKS PTPN VI kebun Rimbo Satu (RIMSA). Sebab pihak rekanannya selalu ada di lapangan.
"Kami tidak pernah ketemu atau tahu siapa rekanan yang ngelola jasa angkut TBS di Rimbo Dua, Beda sama di Rimbo satu, kami selalu ketemu," ujar salah seorang sopir Truk angkutan TBS RIMDU yang tak mau disebut namanya (2/2/2018).
Tak hanya soal jasa angkutan TBS, Pihak PTPN VI RIMDU juga dikabarkan menjual
Tandan Kosong (Tankos) Kelapa Sawit miliknya kepada masyarakat/pihak luar. Padahal
Tankos tersebut kegunaannya untuk pupuk organik di kebun kelapa sawit milik
PTPN sendiri.
Sayangnya, Arman, selaku Krani PTPN VI Unit Kebun RIMDU saat di konfirmasi wartawan
mengaku tidak tahu soal pengelolaan jasa angkutan TBS di perusahaan tempatnya
bekerja tersebut.
Pencemaran
Lingkungan
Sebelumnya, Perusahaan PKS di RIMDU ini juga mendapat keluhan warga soal asap
hitam pekat yang keluar dari cerobong PKS tersebut hingga menyesakkan nafas warga sekitar.
“Terpaksa di sedot mas, jangankan baunya, rumah aja hitam dibuat asap pabrik itu”ujar warga setempat dalam video reportase mengungkapkan.
“Sekarang, Air sumur cuma bisa untuk mandi dan nyuci, untuk minum dan masak kami disini terpaksa beli”sambungnya lagi.
“Kalau bau jangan ditanya lagi mas, Bapak-bapak bisa rasakan sendiri bagaimana
aroma di sekitar ini”tutup pria paruh baya tersebut.
Kondisi asap hitam pekat yang keluar dari cerobong asap PKS ini diakui oleh
manajemen perusahaan PTPN VI unit Kebun RIMDU.
Saat tatap muka mereka beralasan asap hitam itu disebabkan oleh mesin
broiler II yang kondisinya sedang rusak, Kemudian berjanji akan memperbaiki
kerusakan dalam tempo 2 minggu.
Perusahaan juga berjanji akan
melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan warga sekitar khususnya di dua desa
yang terkena dampak, dari tiga desa sekitar yaitu desa
Sapta Mulya, desa Tirta Kencana Rimbo Bujang dan desa Blok C kecamatan
Rimbo ilir.
Begitu pula dengan kualitas air sumur dan udara sekitar, mereka akan mengecek
dan memperbaiki kualitas udara serta pengelolaan limbahnya.
Badan Lingkungan Hidup
Pada saat itu, Medio September 2017, Eko Putra
selaku Kadis Lingkungan Hidup Tebo membenarkan atas janji PTPN VI terkait
rencana mereka untuk mengatasi permasalahan dalam rangkaian waktu september s/d
desember 2017.
Dirinya mengatakan jika perjanjian itu
ditandatangani langsung oleh MP. Sidauruk sebagai Manager Rimbo Dua, Alifudin
Saragih sebagai kepala pabrik Rimbo dua dan Bimo Yudo sebagai Staf Rimbo dua.
"Petinggi perusahaan yang langsung
menandatangani komitmen itu," sebut Eko pada konfirmasi wartawan.
"Tidak hanya itu, kita juga minta perusahaaan peduli dengan jalan lingkungan yang rusak untuk segera diperbaiki dan mengeluarkan CSR sesuai UU yang berlaku bagi lingkungan sekitar, "ujarnya menjelaskan.
Eko menegaskan, jika pihak PTPN VI ingkar janji dengan komitmen itu maka LH tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
"Jika peringatan ini tidak diindahkan terpaksa kita tindak tegas, UU kan sudah mengaturnya,"tutup Eko mengakhiri pada saat itu (P02)