-->

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Pembakaran Rumah Rian Kesaksian Hamdi Bertolak Belakang Dengan Mamat

Redaksi
Rabu, 07 Februari 2018, Februari 07, 2018 WIB Last Updated 2018-02-08T04:07:45Z
Situasi persidangan di PN Tebo (6/2/2018)
NEWSPORTAL.ID - Selasa (6/2) Persidangan kasus pembakaran rumah Riance Juskal (Rian) Komisioner KPU Tebo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo, Dalam sidang kedua untuk mendengarkan keterangan saksi ini digelar malam hari yakni sekitar pukul 19.00 hingga pukul 23.30 WIB.

Sidang di pimpin langsung oleh Partono dan hakim anggota Andri Lesmana dan Cindar Bumi dengan Jaksa Penuntut Umum Tito dan Zainal Muthaqin, dengan menghadirkan 6 orang saksi yakni Hasan Tetangga korban, Basri Ketua KPU Tebo, Hamdi mantan Wakil Bupati Tebo, Dr Ferdi Fernando, Agusman Marbun dan Sofyan alias Mamat. Sebagaimana diketahui empat saksi diantaranya disebut-sebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi pertama yang dihadirkan JPU adalah Hasan selaku tetangga Rian (Korban) yang menceritakan bagaimana dirinya dan istri membantu Rian saat rumahnya terbakar pada Maret 2017 lalu.

"Saksi kedua adalah Basri, kepada Hakim, saksi Ketua KPU itu menerangkan bagaimana saat pertama mendengar kabar rumah anggotanya dibakar oleh orang karena saat itu masih panas politik,"ungkap Rian yang saat itu mengikuti persidangan.

Sidang mulai mencekam saat saksi ketiga dihadirkan KPU yakni Sofyan alias Mamat yang merupakan relawan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo pada Pilkada 2017 lalu.

Dalam kesaksiannya Mamat menyebutkan bahwa pada malam 2 minggu sebelum rumah Riance diibakar dirinya di telpon oleh Syarif yang mengaku sedang berada di Jakarta.

Dalam telpon tersebut Syarif menyebutkan, "Ini ada abang kita mau cakap" kepada Hakim, Mamat mengaku kalau suara yang nelpon itu adalah "Bang Hamdi" kata Mamat, suara tersebut sangat dikenalnya.

"Lur ado rekning dak? Ada rekening BPD, kata Mamat, Lalu Mamat menanyakan, ada apa Bang? Saya mau transper uang untuk ongkos saksi-saksi ke MK"ungkap Mamat menirukan ucapan Hamdi.

Lantaran rekening BPD Mamat tidak bisa ditarik sebanyak 15 juta akhirnya Hamdi menanyakan apakah ada rekening lain, lalu dijawab Mamat, nanti dicari karena saat itu Mamat masih diatas mobil pulang dari Tabir dan menuju Kota Tebo.

Berselang beberapa menit kemudian, Dr Ferdi menelpon Mamat dan ngajak duduk-duduk sambil ngopi dikantin depan gerbang RS STS Tebo.

Singkat cerita, Mamat tiba dikantin dan bertemu dengan Dr Ferdi dan Agusman Marbun. Kepada Dr Ferdi, Mamat menanyakan dan meminjam rekening Dr Ferdi untuk memenuhi janji Mamat pada Syarif dan Hamdi.

Setelah mendapat pinjaman rekening Dr Ferdi, Mamat langsung SMS Syarif memberitahukan nomor rekening Dr Ferdi. Hanya berselang beberapa menit, transfer uang sebesar Rp15 juta sudah masuk kerekening Dr Ferdi dan uang pun langsung diambil.

Setelah uang diambil oleh Dr Ferdi dan diberikan kepada Mamat kemudian sesuai dengan perintah Syarif uang tersebut harus diserahkan kepada Slamat salah satu pelaku pembakaran.

"Malam itu uang 15 juta langsung saya serahkan pada Slamat sesuai perintah Syarif,"terang Mamat pada majelis hakim. Setelah itu, Mamat mengaku tidak tahu menahu lagi soal uang 15 juta dengan Slamat.

Kisah berlanjut, setelah aksi pembakaran rumah Riance Juskal pada 29 maret 2017, Tebo heboh, lantaran saat itu masih dalam suasana politik Pilkada Tebo.

"Dua hari setelah rumah Riance dibakar, saya dimintai bantuan oleh Hamdi untuk melihat apakah benar rumah Riance dan rumah Pj Bupati terbakar, karena pada pemberitaan sangat heboh,"terang Mamat menirukan kata-kata Hamdi.

Lalu, Mamat pun langsung bergerak melihat situasi rumah Rian dan setelah melihat situasi dan kondisi atas rumah tersebut Mamat kemudian melaporkannya kepada Hamdi tepat saat berada didepan Rumah Dinas Wakil Bupati Tebo.

"Oh kalau gitu, berita dan laporan warga itu tidak benar," kata Hamdi pasca Mamat melaporkan situasi dan kondisi.

Sejak saat itu Mamat tidak pernah lagi berhubungan dengan Hamdi hingga akhirnya Mamat baru tahu kalau Slamat yang menerima uang Rp15 juta tersebut adalah salah satu pelaku pembakaran rumah Riance Juskal.

Selanjutnya, Kejanggalan mulai terlihat setelah saksi Hamdi dihadirkan dalam persidangan.

Sebab, Hampir seluruh kesaksian Mamat dibantah oleh Hamdi.

Calon Bupati Tebo ini membantah keras soal transfer uang Rp15 juta kerekening Dr Ferdi.

Hamdi mengaku tak pernah menghubungi ataupun berbicara melalui telepon dengan Mamat apalagi sampai mengirimkan uang 15 juta untuk saksi-saksi ke MK.

"Saya hanya meminta bantuan sekali, pada saat saya di Jakarta dapat kabar kalau di Tebo terjadi pembakaran dan heboh, saat itu saya telpon Hipni selaku korlap tapi Hipni tidak tahu dan HP diserahkan pada Mamat, hanya itu saya bicara dengan Mamat,"terang Hamdi pada Majelis Hakim.

Setelah mendengar kesaksian Hamdi, JPU kembali menghadirkan Agusman Marbun yang pada malam pengambilan uang Rp 15 juta dengan Dr Ferdi dan saat menyerahkan uang pada Slamat bersama dengan Mamat.

Sidang kasus pembakaran rumah Riance Juskal ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (14/2/2018) dengan agaenda yang sama mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli bidang perbankan.

"Dari keterangan Dr Ferdi yang mengirimkan uang Rp 15 juta tersebut adalah LN dan yang mengetahui kode LN itu hanya saksi ahli dari Perbankan,"terang Hakim ketua saat persidangan.

Sebagaimana yang diketahui, pada sidang pertama nama Hamdi (Calon Bupati Tebo) disebut-sebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hamdi disebut sebagai orang yang mentransfer uang untuk ketiga pelaku pembakaran rumah Rian, komisioner KPU Tebo.

Dalam dakwaan secara terang dituliskan Hamdi telah mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening Dr Ferdi Fernando.

Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Mamat namun karena Mamat hanya memiliki rekening Bank Jambi dan tidak bisa menarik uang dengan jumlah Rp15 juta akhirnya Mamat menyerahkan nomor rekening Bank BRI milik Dr Ferdi.

Atas perintah Syarif uang Rp15 juta tersebut diserahkan pada Slamat Riyadi, Salah satu pelaku pembakar rumah Riance.

Slamat Riyadi kemudian mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming uang yaitu Jangcik dan Evi Safdani (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini