Situasi sidang Pengadilan Negeri Tebo (13/2/18) |
Pasalnya, saksi yang dihadirkan dari BRI ini tidak bisa menjelaskan uang Rp15 juta yang dikirim ke rekening dr. Ferdi dari rekening siapa, Padahal pada sidang sebelumnya disampaikan bahwa saksi yang akan dihadirkan adalah saksi ahli yang diharap mampu menjelaskan kode LN selaku pengirim uang.
"Kalau untuk mengungkapnya, harus melalui kantor BRI Pusat, karena saya hanya Costumer Service (CS) tak berhak dan tak bisa membuka siapa yang mentransfer dana ke Dr Ferdi,"terang Reni Anggraini, saksi dari BRI Tebo dalam persidangan.
Menurut Rian, saksi yang dihadirkan dalam persidangan harusnya bisa membuka/menjelaskan agar kasus ini terang benderang.
"Bukan hanya pada sidang yang ketiga ini saja, tapi sejak di penyidikan polisi hingga berlangsungnya sidang pertama dan kedua, kejanggalan-kejanggalan sangat terlihat jelas,"Tutur Rian sapaan akrab Riance Juskal pada awak media.
Rian menilai, seharusnya penyidik kepolisian tuntas membongkar dan mencari tahu siapa yang mentrasfer uang Rp15 juta ke rekening dr. Ferdi yang diserahkan ke para terdakwa untuk membakar rumahnya itu.
Kejanggalan lain menurut Rian yakni pengakuan Sofyan alias Ahmad alias Mamat yang berkali-kali menyebut nama Hamdi namun tidak ada ketegasan dari penyidik Polisi ataupun penyidik kejaksaan untuk mengkonfrontir dengan kedua pihak.
"Pengakuan Ahmad sangat terang, soal keterlibatan Hamdi, tapi saat sidang kemarin tidak ada upaya penyidik kejaksaan untuk mengkonfrontir keterangan mereka bedua, Hasilnya, hingga kini tidak tahu pengakuan siapa yang benar, apakah pengakuan Ahmad atau Hamdi,"tanya Rian.
Sementara itu, dari pengakuan Kasi Pidum Kejari Tebo, Nur Sholikhin, pihaknya sudah berkali-kali mengembalilan berkas kasus ini karena dirasa tidak lengkap tapi penyidik polisi tetap tak mampu melengkapi berkasnya.
Sementara itu, Jalannya kasus pembakaran rumah ini hingga ke persidangan terus di pantau oleh pakar hukum dan petinggi Kejati Jambi.
Musri Nauli, Salah seorang advokat mengatakan harusnya dalam kasus ini yang harus diungkap adalah Deader Intelektualnya atau aktor utama yang menyuruh, mendanai, serta yang memerintahkan untuk membakar, bukan membiarkan aktornya bebas berkeliaran dan tertawa dan yang dihukum adalah pesuruh atau kacung dari aktor utama itu.
"Seharusnya dari awal, penyidik mengungkap deader intelektualnya, agar kasus ini terang benderang," tegas Musri yang dihubungi via teleponnya (12/2) kemarin.
Sebagaimana yang diketahui, Sidang ketiga kasus pembakaran rumah ini kembali digelar pada malam hari. Wartawan yang sejak pagi menunggu terpaksa harus bersabar hingga pukul 18.30 Wib agar bisa meliput perkembangan persidangan yang menjadi perhatian publik ini (Tim)