-->

Iklan

Iklan

Terdakwa Ilegal Loging Di Vonis Bebas, Jaksa Tunggu Hasil Kasasi Zulkifli

Redaksi
Rabu, 14 Februari 2018, Februari 14, 2018 WIB Last Updated 2018-02-14T13:26:20Z
Pelaku dan BB saat diamankan 
NEWSPORTAL.ID - Masih ingat kan kasus kehutanan tahun 2017 lalu? Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Riki memvonis bebas terdakwa Warsito dan Zulkipli pada kasus tindak pidana kehutanan illegal logging. Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi JPU akhirnya diterima oleh MA. Warsito Bin Gasiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Sementara, untuk terdakwa Zulkifli Kejari Tebo masih menunggu keputusan dari MA.

“Untuk terdakwa Zulkifli, kita masih menunggu putusan MA. Kemarin baru hasil putusan Warsito yang kita terima, “ujar Zainal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Sedang untuk Warsito, kata Zainal, amar putusnya terbukti jika terdakwa bersalah dengan sengaja melawan hukum. Dia dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa disertai surat keterangan yang sah.

“Atas kesalahannya, dia (Warsito) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukumanya ditambah 1 bulan penjara,“katanya menjelaskan.

Dan untuk menjalani amar putusan MA tersebut pihaknya sudah mengeksekusi terdakwa dan dibawa ke Lapas Tebo untuk menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan kooperatif datang langsung ke kantor (Kejari Tebo). Yang bersangkutan juga bersedia menjalani eksekusi dan sekarang tengah menjalani hukumannya di Lapas Tebo, “tutupnya.

Sebelumnya, Zainal JPU Kejaksaan Tebo mengungkap bahwa keterlibatan keduanya sudah memenuhi unsur pidana.

Dimana lanjut dia, kedua terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e junto psl 83 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengusai mengangkut memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi dokumen secara bersama atau surat keterangan hasil hutan.

"Sudah jelas bersalah dan dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal setahun dan maksimal 3 tahun," ujarnya.

Oleh JPU Warsito dituntut 2,5 tahun dan Zulkipli 2 tahun namun oleh majelis hakim pada sidang putusan divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

Kasus ini bermula dari Polhut Dinas Kehutanan yang mengamankan satu unit truk bernomor polisi BA 8768 ZU bermuatan kayu pada 1 September 2016 lalu di Rimbo Bujang.

Saat dikonfirmasi Kasi pengamanan Dinas Kehutanan Tebo, Lorensius Silitonga pada saat itu membenarkan bahwa penanganan kasus penangkapan kayu tersebut telah selesai di proses dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Prosesnya sudah ditangani oleh penyidik, setelah 5 hari ditangani oleh penyidik sudah bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.

Dilanjutnya, dua orang tersangka tersebut adalah Warsito pemilik kayu dan Julkifli sebagai supir. Kayu yang dibawa lebih kurang sebanyak 25 kubik. Saat ditemukan kayu itu tidak memiliki dokumen yang sah.

"Satu hari setelah ditangkap pemilik kayu datang ke Dinas Kehutanan menunjukan surat kayunya dan menurut pengamatan dari penyidik surat itu tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dikatakan lagi, berhubung di Kantor dinas kehutanan tidak memiliki rumah tahanan terpaksa kedua tersangka dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk sementara kedua orang tersangka tersebut sudah kita titip di Polres Tebo," tandasnya waktu itu (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini