-->

Iklan

Iklan

Terdakwa: Saya Disuruh Bakar Rumah Agus Sunaryo & Riance Juskal

Redaksi
Rabu, 21 Februari 2018, Februari 21, 2018 WIB Last Updated 2018-02-21T10:35:43Z
Situasi persidangan di PN Tebo (20/2/2018)
NEWSPORTAL.ID – Sidang kasus pembakaran rumah komisioner KPU Tebo, Riance Juskal, selasa kemarin (20/2) kembali digelar untuk kesekian kalinya.

Ketiga terdakwa, Selamat Riyadi (38), Jang Cik (40) dan Evi Safdani (48) kembali dihadirkan di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan  terdakwa. Masing-masing terdakwa menceritakan semua yang dilihat, dialami dan dirasakannya.

Ternyata pengakuan para terdakwa sama persis dengan pengakuan dari saksi Syofyan alias Mamat.

Dalam kesaksian tersebut, terdakwa atas nama Selamat yang banyak dicecar pertanyaan, soalnya eksekutor utama pembakaran adalah Selamat.

Selamat mengaku pada bulan maret 2017, di telepon oleh Syarif yang mengaku sedang berada di Jakarta. Saat itu Syarif memberikan lokak alias kerjaan untuk membakar rumah Agus Sunaryo yang nota bene adalah Pj Bupati Tebo, serta membakar rumah Riance Juskal yang merupakan komisioner KPU Tebo.

“Kau bakar rumah Agus dan Rian, biar heboh Tebo,”terang Selamat yang menirukan ucapan Syarif.

Syarif juga menyebutkan imbalan yang akan diterimanya untuk membakar kedua rumah tersebut.

Imbalannya uang sebesar Rp15 juta dan akan diberikan oleh Syofyan alias Mamat. Persis seperti kesaksian Mamat, kalau pada malam bulan Maret 2017, dirinya di telpon Syarif dan saat itu Syarif berkata,”Ini Kando Kito Mau Ngomong”.

Mamat menegaskan kalau yang disebut Kando itu adalah Bang Hamdi, dalam percakapannya, Bang Hamdi ingin mentransfer uang Rp 15 juta dan menanyakan apakah Mamat ada nomor rekening karena saat itu Mamat hanya punya rekening Bank Jambi dan tidak bisa menarik uang sebanyak 15 juta.

Akhirnya transfer tidak jadi menggunakan rekening Mamat
Selanjutnya Mamat bertemu dr Ferdi dan Agusman Marbun disalah satu kedai makan.

Disana Mamat meminjam nomor rekening dr Ferdi untuk transfer uang yang disebut-sebut dari Hamdi tersebut. Singkat cerita, uang ditranfer melalui rekening Bank BRI milik dr Ferdi lalu diambil Mamat dan diserahkan kepada Selamat.

“Terima kasih atas kerjasamanya yang baik,”ungkap Mamat setelah memberi uang pada Selamat.

Malam sebelum kejadian pembakaran, Selamat membeli 20 liter minyak bensin disalah satu warung milik warga, lalu Selamat mengajak Jang Cik dan Evi untuk membakar rumah Agus dan Riance Juskal.

Aksi ketiga terdakwa ini dilakukan, pada saat yang bersamaan rumah Agus dan Rumah Riance Juskal dibakar.

“Tapi saya heran, mengapa kasusnya hanya pembakaran rumah saya, padahal saat itu Agus Sunaryo juga diperiksa di Mapolda Jambi,”Kata Riance, korban pembakaran yang menilai dalam kasusnya ini banyak sekali kejanggalan.

Setelah membakar rumah Rian dan Agus, para terdakwa khususnya Selamat langsung melaporkan aksinya tersebut kepada Syarif.

Lalu ketiganya kabur hingga akhirnya ditangkap oleh anggota reskrim Polres Tebo dan Polda Jambi.

“Kasus ini kalau Polisi serius, Teroris saja bisa terungkap dan pelakunya gampang ditangkap, apalagi kasus seperti ini,”ungkap Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan.

Sidang mendengarkan keterangan para terdakwa ini seperti biasanya berlangsung menjelang malam dan kondisinya tetap seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

Semua tenaga hakim dan jaksa serta para terdakwa sudah habis dan lemah.

Sidang akan kembali dilanjutkan selasa mendatang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.(P02/esy)
Komentar

Tampilkan

Terkini