-->

Iklan

Iklan

Terkait Dakwaan, Apakah Mereka Yang Belum Menerima Uang Bisa Dibilang Aman?

Redaksi
Kamis, 22 Februari 2018, Februari 22, 2018 WIB Last Updated 2018-02-22T11:51:23Z
NEWSPORTAL.ID - Paska dibacakannya dakwaan tiga orang terdakwa; Arpan, Erwan Malik dan Saifuddin, pada sidang pertama Tipikor kasus OTT KPK di Pengadilan Negeri Jambi Rabu (14/2) Publik di Jambi kembali heboh, Pasalnya, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di sidang perdana tersebut, menerangkan secara jelas ihwal terjadinya kasus OTT yang melibatkan penyelenggara negara dan para pihak di provinsi jambi.

Siapa melakukan apa, dengan apa dan siapa, dapat apa atau dijanjikan apa, kapan dan dimana, serta barang buktinya semua diurai secara gamblang di dalam surat dakwaan.

Di hari yang sama (14/2) media ini juga menerima surat resmi dakwaan JPU untuk masing-masing terdakwa setebal 21 halaman.

Merujuk dakwaan tersebut, isu inipun berkembang dengan cepatnya oleh masing-masing pihak yang merasa berkepentingan dengan persoalan ini. Mereka yang disebut-sebut dalam dakwaan berusaha melakukan klarifikasi baik di media massa maupun secara langsung begitu sebaliknya ada yang memilih diam.

Saking hangatnya, Cerita di warung kopi pun kerap menuai perdebatan tak berujung khususnya soal mereka yang belum menerima (uang atau hadiah) di dalam dakwaan ini, Ada yang mengembangkan mereka tak bisa diancam hukuman karena (janji/hadiah) belum mereka terima atau belum terjadi kepadanya. 



Begitu juga pihak yang namanya sudah di tetapkan sebagai saksi, tersangka, hingga terdakwa, tampak berusaha untuk menjernihkan situasi dengan ragam justifikasi. 

Namun karena kasus ini sudah menjadi ranah hukum maka alangkah baik jika permasalahan ini juga dilihat dari perspektif hukum.

Untuk itu media ini kemudian meminta tanggapan Fikri Reza SH, MH, salah seorang praktisi hukum yang juga mengikuti perkembangan kasus ini di Jambi.

Menurut Fikri, setiap orang apalagi yang namanya penyelenggara negara yang disebut dalam dakwaan 'terlibat' perundingan atas janji/pemberian hadiah dalam kasus OTT ini tidak bisa begitu saja lepas dari ancaman hukuman UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Coba buka pasal 5 dan pasal 12, disitu dijelaskan tentang perihal terkait janji atau hadiah atau gratifikasi untuk penyelenggara negara,"ujar Fikri

Sebab kata Fikri, Menjadi tersangkanya Zumi dan Arfan juga disangkakan dengan pasal tersebut atau tepatnya pasal 12 B atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh KPK.

Sanksi hukuman kasus ini terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kembali ke pokok dakwaan, Disitu diterangkan ada pertemuan di DPRD Provinsi Jambi terkait pembahasan soal janji atau hadiah antara sesama penyelenggara negara.

"Bicara soal hukum inikan adalah soal azas dan ketika bicara azas maka harus bicara pasalnya juga."ucap Fikri menjelaskan.

"Apalagi itu sudah dimuat di dalam dakwaan, nah di persidangan itulah nanti dibuktikan betul apa tidak isi berita acara pemeriksaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai penutup, pria yang juga aktif di dunia kepengacaraan ini menilai siapapun penyelenggara negara yang terlibat dalam perundingan atau pemberian janji/hadiah baik dalam kasus OTT dan gratifikasi yang sudah mentersangkakan Zumi Zola ini, Sejatinya tidak mudah begitu saja terlepas dari ancaman hukuman UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (P03)

TERBIT PERDANA 
Majalah Bulanan Portal Group 

Komentar

Tampilkan

Terkini