Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerima surat permintaan dari
KPK untuk mencegah Zumi Zola ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 untuk 6 bulan
kedepan.
Perihal status Zola yang
saat ini menjabat sebagai Gubernur sempat ditanyakan awak media kepada Tjahjo
Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri, Kemarin (8/2) saat dirinya sedang berada di Batam.
Menurut Menteri Dalam
Negeri tersebut, status Zumi Zola masih menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat
penegak hukum untuk membuat keputusan pemberhentiannya.
"Tunggu proses
penyidikan yang ada. Proses KPK bagaimana, mau sidang bagaimana," kata Tjahjo.
Selama proses itu, Kementerian Dalam Negeri tidak akan memberhentikan Zumi Zola sebagai kepala daerah. "Tidak dipecat," tegasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Sampai kemarin Zola belum ditahan dan masih menjalankan tugasnya sebagai gubernur antara lain mengunjungi Kantor Samsat Kota Jambi untuk memantau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berbeda dengan Zumi Zola, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang pada 4 Februari ditetapkan KPK sebagai tersangka langsung ditahan sehingga dilepastugaskan dari jabatannya.
Berkenaan dengan hal itu, Tjahjo sebelumnya menjelaskan bahwa walau sama-sama berstatus tersangka, kasus Gubernur Jambi ini berbeda dengan kasus Bupati Jombang.
"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap Tangan, kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari sampai nanti ada keputusan hukum tetap di pengadilan, jadi kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya,"ujar Tjahjo Kumolo (P03/Antara)