-->

Iklan

Iklan

Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Di PT TPIL Terancam Hukuman Mati

Redaksi
Sabtu, 03 Februari 2018, Februari 03, 2018 WIB Last Updated 2018-02-03T04:35:43Z
NEWSPORTAL.ID - Tim Reskrim unit Pidum, Jumat kemarin menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti untuk kasus pembunuhan Dina Sitorus Ita dan Nicolas pada November lalu, yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT TPIL. Pelimpahan (tahap II) perkara ini tindak pidana ini langsung diterima oleh JPU Kejari Tebo, Zainal di ruang Pidum.

Menurut Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Hendra Wijaya, mengatakan berkas ketiga pelaku sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tebo dan untuk penanganan selanjutnya di serahkan ke Pihak Kejaksaan.

“Kita sudah melaksanakan penyidikan dengan optimal dan berkas ketiganya sudah dinyatakan lengkap, dan untuk ketiga tersangka kita jerat pasal 340 kuhpidana subsider pasal 338 kuhpidana JO pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidna jo pasal 88 kuhpidana tentang pembunuhan berencana dimana ancamanya hukuman mati,”jelas Kasat.

“Untuk proses selanjutnya kita serahkan kepada Pihak Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri Tebo,”jelas Kasat lagi.

Hal ini senada disampaikan oleh Zainal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo. Dia mengatakan sebagaimna dimaksud dalam pasal 340 kuhpidana subsider pasal 338 kuhpidna jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidna jo pasal 88 kuhpidana berdasarkan laporan polisi nomor lp /B- 167/XI/2017/JBI/Res tebo/SPKT tgl 06 November 2017 Jumat, resmi dilakukan penyerahan dari polisi ke jaksa.

Sebelumnya disampaikan Zainal pihak kejaksaan juga terlebih dahulu telah memberitahukan hasil penyidikan ke polres sudah lengkap (p21) melalui surat Kajari Tebo nomor : B- 268 /N.5.17/Epp.1/02/2018 tgl 01 februari 2018.

"Tersangka saat ini sudah kita serahkan ke pihak Lapas Tebo. Sedangkan untuk barang bukti semuanya kita simpan di Kejaksaan," ucap Zainal.

Ketiga tersangka yakni Wirani Laia, Arman Laia, dan Pandi Giawa. Ketiganya menurut Zainal punya waktu 20 hari untuk melakukan penahanan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo.

"Kalau tidak ada kendala tempo seminggu sudah kita limpah ke PN," sebut Zainal.

Pantauan media ini di lapangan usai sholat Jum'at kemarin ketiga tersangka dan BB langsung diserahkan ke pihak kejaksaan. Adapun barang bukti yang ikut diserahkan diantaranya berupa tali, egrek dan sepeda motor (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini