-->

Iklan

Iklan

Di Bungo Suami Istri Ditangkap Terduga Sebagai Pemasok Narkoba

Redaksi
Jumat, 02 Maret 2018, Maret 02, 2018 WIB Last Updated 2018-03-02T08:12:42Z
NZ dan KN (1/3/2018)
NEWSPORTAL.ID - Hasil pengembangan tertangkapnya SR alias EK (27) dalam operasi anti narkotika (Antik) Siginjai 2018 yang dilakukan Polres Tebo (1/3)  berhasil membongkar dan membekuk pelaku yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu di daerah Tebo.

Adalah NZ alias Ucok (45) dan KN (30) IRT yang diketahui warga desa Bebeko, Kecamatan Batin II Bebeko Kabupaten Bungo. Kedua terduga diringkus di Sungai Batu Desa Bebeko Kabupaten Bungo pada Kamis (1/3) sekitar pukul 15.30 Wib.

Dari tanggan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sedang narkoba jenis sabu seberat 1,66 gram, 3 lembar plastik klip bekas, 1 pak plastik klip baru, 1 buah timbangan digital merk "CHQ", 1 buah sendok pipet, 1 buah botol plastik warna putih, 1 buah kotak plastik warna pink, 1 lembar plastik hitam, dan 3 lembar tissue bekas.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak kacamata warna hitam, 1 buah tas warna merah, 1 buah tas warna kuning, 1 lembar celana pendek warna hijau, 2 buah buku rekap penjualan shabu dan Uang tunai Rp 6.165.000 serta 1 unit Hp Nokia bewarna Hitam.

Kapolres Tebo melalui Kasat Resnarkoba AKP Subhan menjelaskan, terungkapnya tindak pidana kedua terduga merupakan hasil pengembangan dan keterangan dari SR alias EK.

“Keterangan SR alias EK bahwa sabu miliknya itu didapat dari kedua terduga yang ternyata adalah suami istri. Kedua terduga dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, “kata Kasat.

Sebelumnya, SR alias EK (27) warga desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah, dibekuk polisi usai transaksi narkoba jenis sabu (1/3) pukul 14.30 WIB saat dirinya melintas di depan Polres Tebo.

“Kita mendapat informasi kalau seorang pengedar narkoba asal Tebo baru usai transaksi di Bungo, berdasar dari info tersebut kami langsung melakukan pengintaian dan pencegatan di depan Mapolres,”tegas Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan.

Dari tangan pemuda tersebut,Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 3 paket sedang jenis sabu dengan berat 3,08 gram yang disembunyikan dalam selembar tisu yang dibungkus plastik hitam dan ditaruh didalam karet kopling motor Kawasaki Ninja R dengan Nopol BH 3492 VH yang dikendarai oleh pelaku.

“Barang disembunyikan dikaret kopling motor. Selain mengamankan shabu-shabu, kita juga mengamankan 1 unit Hp samsung lipat,”tegas Kasat Narkoba.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun (P02)

SR alias EK 

Komentar

Tampilkan

Terkini