-->

Iklan

Iklan

Dianggap Merugikan PKL Hari Ini Kantor Walikota Di Demo Warga

Redaksi
Senin, 19 Maret 2018, Maret 19, 2018 WIB Last Updated 2018-03-19T06:36:44Z
NEWSPORTAL.ID - Gerakan Masyarakat Peduli Aset Rakyat Jambi (Gemparji) Hari Ini Senin (19/3) unjuk rasa di Kantor Walikota Jambi. Pasalnya, Camat Pasar Jambi menerbitkan surat melarang aktivitas pedagang kaki lima dianggap sikap yang mengecewakan.

Larangan tersebut diketahui dalam rangka penilaian untuk mendapatkan Adipura atau sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan yang diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan --dari pemerintah pusat.

Dalam rilisnya, Koordinator Lapangan Anca Firmansyah mengatakan, untuk memperoleh Adipura bukan berarti harus menindas rakyat kecil terutama para pedagang kaki lima.

"Surat edaran yang dikeluarkan Camat Pasar Jambi itu adalah sebuah bentuk penindasan. Piala adipura bukanlah sebuah keharusan untuk diperoleh. Namun kesejahteraan dan terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat Kota Jambi yang paling utama," ujarnya.

Terkait itu Gemparji menyampaikan empat tuntutan, Pertama mendesak Pj Walikota Jambi memberikan sanksi tegas mengganti camat dan sekcam pasar Kota Jambi. Kedua, mendesak Pj Walikota bersikap tegas terhadap ASN yang bekerja tidak sesuai tupoksi.

Ketiga, meminta Pj Walikota Jambi menindak tegas siapapun yang melarang pedagang kaki lima berjualan dan mempertanyakan apakah penilaian adipura sudah sesuai standar oleh tim penilaian adipura dengan melarang pedagang berjualan yang jelas dan nyata untuk mencari nafkah.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pihak dari kantor walikota dan pihak camat pasar yang dapat memberikan penjelasan (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini