-->

Iklan

Iklan

Warga Yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Menuntut Kepada Pemerintah

Redaksi
Rabu, 28 Maret 2018, Maret 28, 2018 WIB Last Updated 2018-03-28T05:53:03Z
Kondisi jalan nasional di Tebo - Jambi

NEWSPORTAL.ID - Korban kecelakaan baik luka maupun ahli waris korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi seebsar Rp12 juta hingga 120 juta rupiah. 

"Hal tersebut sudah diatur dalam 
UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,"ungkap Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Yosep Parera, Saat menyikapi banyaknya laporan terkait perkara korban jalan rusak di wilayah Jawa Tengah seperti yang sudah dilansir oleh antara.

Terkait dengan laporan itu lanjut Yosep, pihaknya kemudian menyurati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan tembusan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono.

“Dalam surat tersebut Peradi minta supaya jalan rusak agar segera diperbaiki, Kami beri waktu 14 hari,”katanya, Dan pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika tidak ada upaya perbaikan termasuk harus memasang rambu di setiap titik kerusakan sebab hal itu sudah diatur dalam pasal 4 undang-undang lalu lintas.

Pada pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 lanjut Yosep, diatur mengenai gugatan ganti rugi tersebut. “Dalam UU juga sudah dijelaskan, pejabat penyelenggara jalan bisa memberikan ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana. Apabila pejabat penyelenggara jalan tidak bersedia membayar ganti rugi maka bisa diganjar lima tahun penjara”katanya memaparkan.

"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun,"ujar Yosep.

Tiap jalan rusak yang tidak dipasangi rambu, kata dia, penyelenggara jalan bisa juga dilaporkan untuk membayar ganti rugi. "Jika tidak memasang rambu, bisa dipidana enam bulan atau ganti rugi Rp1,5 juta," katanya menambahkan.

Peradi, Masih menurut Yosep, sebagai salah satu penegak hukum siap membantu masyarakat untuk mencari jalan keluar tentang banyaknya jalan rusak tersebut. 


"Masyarakat layak mendapat jalan yang baik dan nyaman,"pungkasnya mengakhiri.

Pengertian Penyelenggara Jalan

Mengutip dari hukumonline, Pengertian penyelenggara jalan perlu merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”).

Bahwa penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, jalan umum sebagai sarana penghubung lalu lintas dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan, kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 9 ayat [1] UU 38/2004).

Kewenangan penyelenggaraan jalan dibagi sesuai kewenangannya masing-masing yaitu: Pemerintah pusat berwenang menyelenggarakan jalan nasional, Pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan jalan provinsi, Pemerintah kabupaten berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten dan jalan desa serta pemerintah kota berwenang menyelenggarakan jalan kota.

Sedangkan untuk jalan tol, penyelenggaraannya berada pada pemerintah pusat yang sebagian dilaksanakan oleh Badan Pengawas Jalan tol (BPJT) sebagaimana diatur Pasal 45 UU 38/2004.

Tanggung Jawab Penyelenggara

Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.

Bahkan pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ:

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan (penjelasan umum UU LLAJ). Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak laik (P03)

Berita Terkait :

Komentar

Tampilkan

Terkini