Kondisi jalan nasional di Tebo - Jambi |
NEWSPORTAL.ID - Korban kecelakaan baik
luka maupun ahli waris korban bisa
mengajukan gugatan ganti rugi seebsar Rp12 juta hingga 120 juta rupiah.
"Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,"ungkap Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Yosep Parera, Saat menyikapi banyaknya laporan terkait perkara korban jalan rusak di wilayah Jawa Tengah seperti yang sudah dilansir oleh antara.
Terkait dengan laporan itu lanjut Yosep,
pihaknya kemudian menyurati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan tembusan
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono.
“Dalam surat tersebut Peradi minta supaya jalan rusak agar segera diperbaiki, Kami beri waktu 14 hari,”katanya, Dan pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika tidak ada upaya perbaikan termasuk harus memasang rambu di setiap titik kerusakan sebab hal itu sudah diatur dalam pasal 4 undang-undang lalu lintas.
“Dalam surat tersebut Peradi minta supaya jalan rusak agar segera diperbaiki, Kami beri waktu 14 hari,”katanya, Dan pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika tidak ada upaya perbaikan termasuk harus memasang rambu di setiap titik kerusakan sebab hal itu sudah diatur dalam pasal 4 undang-undang lalu lintas.
Pada pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 lanjut
Yosep, diatur mengenai gugatan ganti rugi tersebut. “Dalam UU juga sudah dijelaskan, pejabat
penyelenggara jalan bisa memberikan ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana.
Apabila pejabat penyelenggara jalan tidak bersedia membayar ganti rugi maka
bisa diganjar lima tahun penjara”katanya memaparkan.
"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun,"ujar Yosep.
Tiap jalan rusak yang tidak dipasangi rambu, kata dia, penyelenggara jalan bisa juga dilaporkan untuk membayar ganti rugi. "Jika tidak memasang rambu, bisa dipidana enam bulan atau ganti rugi Rp1,5 juta," katanya menambahkan.
Peradi, Masih menurut Yosep, sebagai salah satu penegak hukum siap membantu masyarakat untuk mencari jalan keluar tentang banyaknya jalan rusak tersebut.
"Masyarakat layak mendapat jalan yang baik dan nyaman,"pungkasnya mengakhiri.
Pengertian Penyelenggara Jalan
Mengutip dari hukumonline, Pengertian penyelenggara
jalan perlu merujuk pada ketentuan Pasal
1 angka 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”).
Bahwa penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan
kewenangannya.
Selanjutnya, jalan umum sebagai sarana penghubung lalu
lintas dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan, kabupaten, jalan
kota, dan jalan desa (Pasal 9 ayat [1]
UU 38/2004).
Kewenangan penyelenggaraan jalan dibagi sesuai
kewenangannya masing-masing yaitu: Pemerintah pusat berwenang menyelenggarakan
jalan nasional, Pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan jalan provinsi, Pemerintah
kabupaten berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten dan jalan desa serta pemerintah
kota berwenang menyelenggarakan jalan kota.
Sedangkan untuk jalan tol, penyelenggaraannya berada
pada pemerintah pusat yang sebagian dilaksanakan oleh Badan Pengawas Jalan tol
(BPJT) sebagaimana diatur Pasal 45
UU 38/2004.
Tanggung Jawab
Penyelenggara
Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penyelenggara
jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai
dengan kewenangannya.
Bahkan pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana
karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan
sebagaimana diatur Pasal 273 UU
LLAJ:
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban
luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp
120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda
atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah).
Ketentuan mengenai sanksi
pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara
Jalan (penjelasan umum UU LLAJ). Oleh karena itu, tanggung jawab
terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan
kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan
apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak laik (P03)
Berita Terkait :