-->

Iklan

Iklan

Panwaslu Warning Partai Perindo dan Gerinda

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 27 Maret 2018, Maret 27, 2018 WIB Last Updated 2018-04-07T16:23:41Z
NEWSPORTAL.id - Panwalu Kabupaten Tebo warning Partai Perindo dan Partai Gerinda. Pasalnya, kedua partai ini dianggap melanggar Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 dan Surat Edaran Bawaslu Provinsi Jambi terkait instruksi penertiban alat peraga kampanye.

Untuk partai Perindo, warning yang ditujukan kepada DPD Perindo Kabupaten Tebo. Alasannya, partai tersebut telah melakukan kegiatan pengobatan gratis di Kecamatan Muara Tabir.

“Iya, kita tadi memberikan peringatan dan juga membubarkan kegiatan pengobatan gratis yang diadakan oleh Partai Perindo di Kecamatan Muara Tabir,"ujar Komisioner Panwaslu Kabupaten Tebo, Ai Anggarini, Selasa (27/03/2018).

Saat ditanya alasan pembubaran kegiatan pengobatan gratis oleh Parpol tersebut, Ai mengatakan karena kegiatan yang dilakukan oleh DPD Perindo Tebo telah memasuki ranah sosialisasi dan kampanye.
Terkait warning Partai Gerinda, lanjut Ai, partai tersebut telah memasang APK Gerindra yang terpasang disejumlah titik di Kecamatan Tebo Ulu dan Kecamatan VII Koto.

“Warning atau tindakan yang kita lakukan untuk Partai Gerinda ini sesuai dengan surat Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 035/Bawaslu PROV JA/PM.00.02/III/2018,”jelas dia.

"Untuk baliho dan beberapa APK itu sudah kita tindaklanjuti, kepada Panwascam diintruksikan untuk menertibkan APK yang masih terpasang dalam waktu tiga hari, dengan cara berkoordinasi dengan masing-masing Partai Politik dan Instansi terkait,"imbuhnya.

Kemudian saat disinggung mengenai ketentuan Kampanye pada Pileg dan Pilpres 2019, menurut Ai bahwa kampanye hanya boleh dilakukan dengan catatan tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan undang-undang.

"Kampanye pemilu dapat dilakukan pada tanggal 23 september 2018 hingga 23 April 2019 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu, sedangkan untuk kampanye melalui iklan media massa cetak, elektronik, internet dan rapat umum yaitu dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir dengan dimulainya masa tenang atau pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019,"tegasnya.

Sementara itu juga diingatkan olehnya bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, untuk setiap peserta pemilu dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Untuk itu kepada seluruh bakal calon, maupun Parpol diharapkan untuk dapat memahami dengan baik sebagaimana aturan yang telah dituangkan dalam surat edaran ini, kepada masyarakat juga kami ajak secara bersama mengawasi Pemilu demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa kita ini,"tegasnya mengakhiri. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini