ilustrasi/net |
NEWSPORTAL.ID - Roida
Pane, Pengamat perburuhan sekaligus koordinator wilayah KSBSI Provinsi
Jambi, Menanggapi soal adanya dugaan pelanggaran atas hak pekerja yang
terjadi di perusahaan perkebunan sawit PT PAH yang berada di Sungai Bengkal
Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo
Menurut Roida, Penanganan pelanggaran hak-hak normatif tenaga kerja seperti ini harus dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di Disnaker
Provinsi Jambi, Sebab yang berwenang atas itu memang Disnaker Provinsi lewat
PPNS Dinas setempat.
“Pengawas PPNS Provinsi bisa memeriksa dan mengeluarkan
penetapan, apakah penetapannya itu masuk ranah pidana atau perintah bayar,”ungkapnya (14/3) kepada newsportal.id.
Dulu, Lanjut Roida, memang ada teman-teman pengawas ditingkat kabupaten/kota tapi sejak tahun 2017 awal, Melalui keputusan Mentri kewenangan
itu sudah ditarik ke pemerintah provinsi, atau sejak itu sudah tidak ada lagi pengawas di
kabupaten kota.
“Biar ada efek jera harus disikapi oleh pengawas yang ada di provinsi, harapan kita agar pelanggaran/kejadian
serupa tidak terjadi lagi di perusahaan tersebut maupun perusahaan yang lainnya.”ujarnya mengakhiri.
Arahan Menteri Ketenagakerjaan
Sebagaimana yang diketahui, Menteri Ketenagakerjaan M
Hanif Dhakiri pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan dari
seluruh Indonesia pada tahun 2016 lalu menyampaikan, Bahwa pengalihan
penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan kepada Pemda tingkat Provinsi di
seluruh Indonesia sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
“Proses pengalihan dan transformasi pengawasan ketenagakerjaan
ini adalah amanat dan perintah Undang-Undang. Sehingga, tidak ada alasan untuk
tidak melaksanakannya. Kita terus melakukan mengawal prosesnya agar berjalan
dengan baik,”ujarnya saat di Rakornas tersebut.
Sambutannya yang dibacakan Dirjen Binwasnaker dan K3
Maruli Apul Hasoloan, Hanif mengatakan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah,
pengawasan ketenagakerjaan sebagai bagian dari urusan ketenagakerjaan merupakan
urusan bersama (konkuren) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Kerja sama antara pemerintah pusat dan Pemprov terkait
soal itu untuk memperkuat kembali kinerja pengawas ketenagakerjaan di
daerah-daerah sekaligus membenahi sistem pengawas ketenagakerjaan nasional,“
kata Hanif.
Kesungguhan dan keseriusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan
dan Pimpinan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi dibutuhkan untuk mengawal
proses ini,"tegas Hanif.
“Upaya ini penting dalam rangka mencapai peningkatan
produktivitas perusahaan dan pekerja yang pada akhirnya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,”ujarnya (P03)
Berita Sebelumnya : Kasus BPJS Karyawan PT PAH Ditangapi Disnaker Kabupaten Tebo