-->

Iklan

Iklan

Roida Pane : Kasus Pekerja Di PT PAH Tergolong Kategori Pelanggaran

Redaksi
Rabu, 14 Maret 2018, Maret 14, 2018 WIB Last Updated 2018-03-14T16:42:44Z
ilustrasi/net

NEWSPORTAL.ID - Roida Pane, Pengamat perburuhan sekaligus koordinator wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Menanggapi soal adanya dugaan pelanggaran atas hak pekerja yang terjadi di perusahaan perkebunan sawit PT PAH yang berada di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo

Menurut Roida, Penanganan pelanggaran hak-hak normatif tenaga kerja seperti ini harus dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi Jambi, Sebab yang berwenang atas itu memang Disnaker Provinsi lewat PPNS Dinas setempat.

“Pengawas PPNS Provinsi bisa memeriksa dan mengeluarkan penetapan, apakah penetapannya itu masuk ranah pidana atau perintah bayar,”ungkapnya (14/3) kepada newsportal.id.

Dulu, Lanjut Roida, memang ada teman-teman pengawas ditingkat kabupaten/kota tapi sejak tahun 2017 awal, Melalui keputusan Mentri kewenangan itu sudah ditarik ke pemerintah provinsi, atau sejak itu sudah tidak ada lagi pengawas di kabupaten kota.

“Biar ada efek jera harus disikapi oleh pengawas yang ada di provinsi, harapan kita agar pelanggaran/kejadian serupa tidak terjadi lagi di perusahaan tersebut maupun perusahaan yang lainnya.”ujarnya mengakhiri.

Arahan Menteri Ketenagakerjaan

Sebagaimana yang diketahui, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan dari seluruh Indonesia pada tahun 2016 lalu menyampaikan, Bahwa pengalihan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan kepada Pemda tingkat Provinsi di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Proses pengalihan dan transformasi pengawasan ketenagakerjaan ini adalah amanat dan perintah Undang-Undang. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya. Kita terus melakukan mengawal prosesnya agar berjalan dengan baik,”ujarnya saat di Rakornas tersebut.

Sambutannya yang dibacakan Dirjen Binwasnaker dan K3 Maruli Apul Hasoloan, Hanif mengatakan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pengawasan ketenagakerjaan sebagai bagian dari urusan ketenagakerjaan merupakan urusan bersama (konkuren) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

“Kerja sama antara pemerintah pusat dan Pemprov terkait soal itu untuk memperkuat kembali kinerja pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah sekaligus membenahi sistem pengawas ketenagakerjaan nasional,“ kata Hanif.

Kesungguhan dan keseriusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Pimpinan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi dibutuhkan untuk mengawal proses ini,"tegas Hanif.

“Upaya ini penting dalam rangka mencapai peningkatan produktivitas perusahaan dan pekerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya (P03)

Komentar

Tampilkan

Terkini