-->

Iklan

Iklan

Sadis, Bermula Jual Samurai Yang Akhirnya Berujung Perampokan Bersenpi

Redaksi
Kamis, 22 Maret 2018, Maret 22, 2018 WIB Last Updated 2018-03-22T04:10:08Z
Korban saat di TKP (21/3/2018)
NEWSPORTAL.ID - Nasib sial menimpa Nurhafsya Binti Nurdin (64). Wanita suku Minang warga Padang pensiunan PNS ini, Rabu (21/3), dirampok di Km 4 Ex. IFA Dusun Sengalau Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kronologis perampokan berawal saat korban bertemu pelaku di Kabupaten Muaro Bungo saat  pelaku menawarkan barang antik berupa samurai kepada korban.

Dengan modus untuk membuktikan keaslian samurai tersebut pelaku mengajak korban ke Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Seterusnya korban diajak pelaku ke Kecamatan VII Koto.

Setiba di Kecamatan VII Koto, pelaku dan korban menyeberang mengunakan ketek di Desa Balai Rajo kec. VII Koto Ilir dan ketika sampai diseberang pelaku mengajak korban menaiki sepeda motor milik pelaku.

Tanpa rasa curiga korban terus mengikuti pelaku hingga dijalan ex. IFA km 4 Desa Balai Rajo pelaku menghentikan sepeda motornya. Tiba-tiba muncul 3 (tiga) orang yang tidak dikenal menghampiri pelaku dan korban.

Tiga orang ini langsung menarik tas korban yang berisikan uang tunai lebih kurang sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), tabungan Bank BRI Simpedes, Buku tabungan Bank BTPN dan ATM atas nama Nurhafsya, buku tabungan BNI 46 an. Tomi Suradi, KTP Nurhafsya, Karip dan kartu NPWP.

Kontan saja korban berupaya mempertahankan tas miliknya tersebut namun gagal sebab dengan kasar pelaku menendang tanggan dan punggung korban hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh salah satu pelaku menodongkan senjata api (Senpi) kearah korban. Karena takut, akhirnya korban melepaskan tas yang dipertahankannya.

Berhasil merampas tas milik korban pelaku pun langsung kabur kearah Km. 07 ex. IFA, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto Ilir untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek VII Koto Ilir Iptu Kristian Susanto dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

“Iya benar ada laporan curas. NO: LP/ B/ 02  / III / 2018 / JAMBI / RES TEBO / SEK VII KOTO ILIRT Tgl : 21 Maret 2018. Korban atas nama Nurhafsya dengan Tkp di Km 4 Ex. IFA Dusun Sengalau Desa Balai Rajo Kec.VII Koto Ilir Kab. Tebo,”ujar Kapolsek, Kamis (22/3).

“Kita sudah mendatangi TKP, membuat laporan, periksa pelapor atau korban dan saksi. Sekarang kasus ini tengah kita selidiki, “pungkasnya (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini