Mohammad Ridwan, Kabiro Humas BKN |
Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
Hal demikian diungkap Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN melalui siaran persnya (28/2) kemarin.
Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut, kata Ridwan, juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L).
"Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun
2019."ujar Ridwan.
Untuk usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019 ini, Direktur Kompensasi ASN, Aswin Eka Adhi, pada selasa (27/02) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.
"Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017."lanjutnya.
Kebijakan tersebut menurut Ridwan, dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah
mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
"Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja."kata Ridwan
Sebagai penutup, Kabiro Humas BKN ini menyampaikan, untuk kenaikan gaji pokok PNS terakhir sudah dilakukan pada tahun 2015 lalu yakni sebesar 6% (P03/BKN)