-->

Iklan

Iklan

Vonis Pembakar Rumah Riance Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 27 Maret 2018, Maret 27, 2018 WIB Last Updated 2018-03-27T10:42:04Z
NEWSPORTAL.id - Slamet yang merupakan pelaku utama pembakaran rumah Riance Juscal Komisioner KPUD Tebo, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN)  Tebo, Selasa sore (27/03/2018). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 2 bulan.

Begitu juga dengan Jangcik dan Evi yang awalnya dituntut 1 tahun 8 bulan, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan.

Humas PN Tebo, Andri Lesmana menjelaskan jika ada perbedaan pada vonis ketiga terdakwa, yakni disebabkan Jangcik dan Efi dinilai hanya turut serta, atau keduanya hanya diajak Slamet. Sedangkan Slamet kapasitasnya merupakan pelaku utama.

Hal yang dinilai meringankan terdakwa yakni, Terdakwa  mengakui terus terang dalam perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

“Mereka juga belum pernah dihukum sebelumnya, dan mereka mempunyai keluarga dan bersikap sopan di persidangan,”ujar Humas PN Tebo.

Terhitung hari ini, bilang Andri, jaksa penuntut umum maupun terdakwa diberi waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan putusan hakim.

“Dalam KUHP dikatakan apabila mereka tidak menggunakan haknya maka haknya gugur dan tidak bisa digunakan kembali," tutup dia. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini