-->

Iklan

Iklan

Bidik Royalti Ruko, PT MAN dan PT BAS Mangkir Dari Panggilan Jaksa

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 24 April 2018, April 24, 2018 WIB Last Updated 2018-04-24T14:22:15Z
NEWSPORTAL.id - Dipanggilnya beberapa pejabat tinggi Dinas Disperindag Naker Tebo beberapa hari yang lalu, sedikit mulai terkuak.

Informasi yang didapat NEWSPORTAL.id, pemanggilan tersebut diduga terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari royalti Hak Guna Bangunan (HGB) milik Pemkab Tebo.

HGB ini dikelola oleh pihak ketiga dengan cara membangun rumah dan toko (ruko) dilokasi atau tanah milik Pemkab Tebo. Untuk royalti dikelola oleh Dinas Pasar yang saat ini dikelola Bidang Pasar di Dinas Perindag Naker Tebo.

Selanjutnya, informasi yang didapat NEWSPORTAL.id menyebutkan jika ada temuan sekitar Rp 600 juta terkait royalti tersebut. Parahnya lagi, ada sekita seratus lebih bangunan ruko yang dibangun dari tahun 2009, hingga saat ini belum ditentukan besaran royaltinya.

Terkait dugaan kasus ini, ada tiga perushaan yang bakal dilidik oleh tim penyidik Kejari Tebo. Dua dari tiga perusahaan tersebut, hari ini dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi keterangan.

Efan Apturedi Kasi Pidsus Kejari Tebo dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan atas pemanggilan dua perusahaan tersebut. “Benar, kita ada manggil dua perusahaan. Jadwalnya pukul 09.00 Wib tapi sampai sekarang, pukul 14.32 Wib belum juga hadir,”kata Kasi Pidsus Kejari Tebo saat dijumpai di ruang kerjanya.

Ditanya terkait penanganan kasus apa, Kasi Pidsus enggan berkomentar. “Nanti saja tunggu perkembangannya baru kita ekspose, “singkatnya.

Sementara itu, dari hasil investigasi yang dilakukan media ini, diduga kuat dua perusahaan yang mungkir dari pemanggilan adalah PT BAS dan PT MAN. Pemanggilan ini terkait pembangunan ruko pada Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. (tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini