-->

Iklan

Iklan

Dugaan Kebocoran Uang Negara Luar Biasa KPK Diminta Usut PTPN6

Redaksi
Rabu, 11 April 2018, April 11, 2018 WIB Last Updated 2018-04-11T16:37:26Z
Kantor PTPN VI/NET

NEWSPORTAL.ID - Beberapa pekan terakhir, heboh pemberitaan terkait PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, soal diperiksanya sejumlah pimpinan di perusahaan tersebut oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.

Kejaksaan tengah membidik dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar terkait dengan pembelian dua anak perusahaan yang bernaung di BUMN ini, yaitu PT Bukit Kausar yang dibeli pada tahun 2000 serta PT Mendahara Jaya Agro Industri (PT MAJI) yang dibeli pada tahun 2012. 

Terkait permasalahan ini, Kejati telah memanggil beberapa pimpinan PT PTPN VI.

"Benar kami sudah dipanggil pihak Kejati untuk dimintai keterangan. Namun mengingat saya belum punya kebijakan apapun saat itu ya saya beri keterangan sepanjang yang saya tahu saja," kata Amin Sembiring, Salah seorang pimpinan PTPN VI ketika dikonfirmasi awak media. 

Terkait ini, Kejati juga meminta keterangan Kepala Desa Lagan Tengah dan Sungai Tawar yang menjadi lokasi perkebunan perusahaan tersebut (22/3).

Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedi Susanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap para petinggi di PTPN VI ini.

"Namun ini sifatnya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," kata Dedi Sabtu (7/4/2018) pada wartawan.

Penyelidikan kasus ini lanjut Dedi, sedang ditangani oleh tiga jaksa yakni Edi Iskandar, Heru Widjatmiko, dan Yuda Diliansyah.

Konflik lahan

Selain persoalan diatas ternyata PTPN VI  berkonflik dengan masyarakat atau kelompok tani diantara dengan koptan Karya Mandiri yang diketuai Puji Siswanto.

Lantaran perusahaan (PT MAJI) menyerobot lahan sekitar 78 hektar diluar peruntukan Hak Guna Usaha Nomor 6 Tahun 2012 seluas 3.231 hektar.

Hingga kini konflik masih berlangsung padahal sebelumnya ada kesepakatan antara kelompok Tani dengan GM PT MAJI untuk mengembalikan lahan kepada Pemda setempat/Kelompok Tani.

“Kesepakatan itukan dibuat pada Oktober 2017. Menurut laporan dari perusahaan pada Desember kemarin tanaman sawit yang sudah disuntik atau dibunuh sekitar 5.806 pohon dan masih bersisa 1.917 pohon lagi”ujar Puji memaparkan.   

“Kesepakatan itu sudah 7 bulan berjalan namun sampai sekarang lahan belum dikembalikan”ungkapnya.

Arsad, GM Perusahaan yang bertanda tangan di kesepakatan itu, lanjut Puji, Justru dipindahkan ke Sarolangun sehingga rantai komitmen itu jadi menggantung.

“Gimana kita mau tanya jika mata rantai itu diputus atau dipindahkan, inilah kenyatannya, sedang pejabat baru yang mengantikan waktu dikonfirmasi katanya belum ada, jadi yang seperti ini maksudnya apa”ujarnya menambahkan.

Potensi Kerugian

Coba bayangkan sendiri! Perusahaan menyerobot lahan diluar izin seluas 78 hektar lalu menarik hasil dari kebun sawit diatasnya hingga sekian lama.

“Coba dilakukan audit. Berapa hasil perolehan pendapatan yang mereka terima yang bukan berdasarkan izinnya, Lalu tambah dengan kerugian petani yang selama ini lahannya diserobot, itulah nilai kerugian negaranya atau nilai yang harusnya dikembalikan PT MAJI kepada negara dan petani?”ujar ketua kelompok tani Karya Mandiri Puji Siswanto, kembali memaparkan.

Jika saja modal untuk membuka kebun sawit di areal gambut hingga panen, lanjut Puji, membutuhkan modal sekitar Rp50juta/hektarnya kemudian dikali 78 hektar maka akan timbul biaya sebesar Rp3,9 milliar, itu belum ditambah gaji karyawan, biaya perawatan dan sebagainya, Berapa disitu dugaan kebocoran uang negara yang sudah terjadi selama ini? Tanya Puji.

Ketika kelompok tani melaporkan penyerobotan lahan kepada penegak hukum, PT MAJI justru membunuh 7000an pohon sawit diatas lahan tersebut seolah ingin menghilangkan barang bukti atas apa yang telah mereka buat selama ini.

“Makanya KPK harus turun mengusut kasus ini sebab dugaan kebocoran terhadap uang negaranya cukup jelas, terhadap pelanggaran UU (Perkebunan dan Lingkungan Hidup) selaku koorporasinya juga cukup serius”tandasnya (P03)
Sawit yang disutik pihak PT MAJI

Swit yang sudah mati akibat disuntik

Komentar

Tampilkan

Terkini