Febri Diansyah, Juru Bicara KPK/NET |
NEWSPORTAL.ID - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari ini, Senin (2/4) kembali menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.
Pemeriksaan KPK kali ini terhadap Zola merupakan kali kedua sejak politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditetapkan tersangka.
Secara waktu, Pemeriksaan kedua terhadap Zola memang terpaut lumayan jauh dari pemeriksaan pertama pada (15/2) lalu.
Zola ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi
sejak (2/2/2018) bersama Pelaksana tugas Kadis PU Provinsi Jambi Arfan, Senilai
Rp 6 miliar
Sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK hingga kini belum
melakukan penahanan terhadap Zumi Zola.
Perkara yang melibatkan keduanya menurut KPK adalah pengembangan dari perkara kasus pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018 yang populer dengan istilah ‘uang
ketok palu’.