-->

Iklan

Iklan

Kantor Gubernur dan BPN Digeruduk Aktivis dan Mahasiswa

Redaksi
Senin, 02 April 2018, April 02, 2018 WIB Last Updated 2018-04-02T17:30:04Z
Mahasiswa aksi di kantor gubernur (2/4/2018)
NEWSPORTAL.ID - Puluhan Massa yang tergabung dalam Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Aset Rakyat Jambi (Gemparji), Siang tadi menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi. Meminta agar Kepala Kantor BPN Kota Jambi di copot dari jabatannya.

“Kami menduga ada kelalaian terkait terbitnya sertifikat No. 8385 atas nama E. Br Pasaribu dengan dasar saporadik palsu, dan meminta segera memblokir sertifikat tersebut,”teriak Abdullah saat berorasi di depan kantor BPN Provinsi (2/4/2018).

Karena dugaan surat palsu tersebut, tanah saudaranya menjadi diserobot Br Pasaribu yang kabarnya telah dijual kepada Aman Metro.

Sedangkan tanah saudaranya itu telah dimasukan dalam sertifikatnya No.8385. Sementara proses pembuatan sertifikat itu diduga direkayasa oleh pihak pasaribu dengan dasar saporadik gereja di sebelah objek tanah saudaranya.

“Kami telah menanyakan kepada Lurah Palmerah, dia bilang tidak pernah menanda tangani saporadik tersebut apalagi menerbitkannya, namun Pasaribu pernah mengurus tapi saporadik atas nama tempat ibadah gereja,”jelasnya.

Sementara itu, Suparman, Kepala Bagian Hukum Pertanahan BPN Provinsi Jambi, menerima tuntutan massa. Namun pihaknya meminta waktu untuk proses pemanggilan BPN Kota jambi.

Demo Batubara 

Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung (HMI, PMII, GMKI, GMNI dan PMKRI) hari ini unjukrasa di Kantor Gubernur Jambi. Mereka menuntut Gubenur Jambi, Zumi Zola menindak tegas angkutan batu bara.

Dalam rilisnya mereka mendesak Pemerintah menegakkan Perda tentang angkutan batu bara karena belakangan terlihat semrawut menggunakan jalan umum dan kerap menimbulkan kecelakaan berlalu lintas.

Mahasiswa mendesak Pemerintah memberi sanksi tegas kepada perusahaan tambang batu bara sesuai pergub nomor 18 tahun 2013 kalau perlu cabut izin perusahaan yang dianggap meresahkan dan tidak mengindahkan ketentuan (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini