Aksi petani SPI/NET |
NEWSPORTAL.ID - Gelombang
penangkapan petani pejuang reforma agraria menggunakan UU No.18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) semakin massif terjadi.
Diantara Ahmad Azhari, Ketua cabang Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Merangin, Jambi. Ia dikriminalisasi akibat UU ini padahal selama ini Azhari konsisten memperjuangkan dan membela hak-hak petani dan menegakkan reforma agraria sejati. Demikian dikatakan Hendri Saragih, Ketua Umum SPI di Jakarta (5/4/2018).
Diantara Ahmad Azhari, Ketua cabang Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Merangin, Jambi. Ia dikriminalisasi akibat UU ini padahal selama ini Azhari konsisten memperjuangkan dan membela hak-hak petani dan menegakkan reforma agraria sejati. Demikian dikatakan Hendri Saragih, Ketua Umum SPI di Jakarta (5/4/2018).
Selain
Azhari, lanjut Hendri, sudah ada 71 petani yang dikriminalisasi akibat UU ini
dan diancam hukuman pidana 8 hingga 15
tahun penjara dan Pidana denda Rp10 hingga Rp 100 miliar.
Untuk itu kata Hendri, pihaknya akan melakukan judicial review UU ini di Mahkamah
Konstitusi.
Sebagai Informasi Hendri menjelaskan,
Azhari ditangkap pada (27/1/2018) padahal dia datang ke tempat kejadian perkara
karena dihubungi oleh Kasatintel Polres Merangin (menggunakan HP) diminta untuk
memediasi konflik di Desa Renah Alai, Jangkat. Namun, sesampai disana dia malah
dianiaya oleh warga, diikat tangannya, dan ditangkap tanpa adanya surat
penangkapan. Kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres
Merangin dan kini masih ditahan di Polda Jambi.
“Penahanan
di Polda Jambi dilakukan tanpa surat penahanan dari polda dan ini membuktikan
telah terjadi kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap saudara Azhari.”terang
Hendri.
Mirisnya lagi
lanjut Hendri, Hingga kini tidak ada satu orang pun dari warga yang melakukan
penganiayaan ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisan. Hal ini menurut
Hendri juga bukti bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan diskriminasi
hukum atas kasus ini.
“Tindakan Polres menangkap Azhari tidak bisa
dibenarkan. Azhari adalah petani dan pejuang petani penegak reforma
agraria bersama ribuan petani SPI Merangin yang telah melakukan
reforma agraria secara mandiri, membangun kehidupan diatas lahan
perjuangannya,” kata Hendry.
Penangkapan
terhadap Azhari ini menurut Hendri justru menciderai instruksi Presiden Jokowi mengenai
pelaksanaan reforma agraria yang menjadi program prioritas pemerintah yang
tercantum di dalam Nawacita.
Dan untuk
membebaskan Azhari ini pihaknya telah melakukan berbagai langkah seperti
meminta dukungan kepada pihak Propam, KOMNASHAM, hingga Kantor Staf Presiden.
“Kami juga
akan melakukan pra-peradilan. Kasus ini juga akan kami sampaikan ke reporter
khusus PBB tentang Hak Atas Pangan Hilal Elver. Petani-petani anggota La Via
Campesina (Gerakan Petani Internasional) yang telah menyampaikan solidaritasnya
mendukung perjuangan Azhari dan berharap segera dibebaskan,”tutupnya.
Sementara itu,
Henry David Oliver, anggota Tim Advokasi Hak Asasi Petani yang menjadi kuasa
hukum Azhari menjelaskan, dalam proses penangkapannya Azhari dipukul di bagian
wajah, ditendang di bagian belakang badannya, dan ditinju di bagian dada, yang
membuatnya menderita kesakitan dan sesak nafas.
Sepeda
motor yang dikendarai juga dihancurkan sambil dituduh dengan cara
mengintimidasi dengan menggunakan senjata tajam, tombak, dan senapan angin.
“Kemarin (4/4)
dengan didampingi kuasa hukum, Azhari menolak untuk diperiksa lanjutan oleh
Polda Jambi, dengan alasan selama di Polres Merangin tidak diizinkan untuk
mencari atau menelepon kuasa hukum. Azhari juga tidak dipenuhi haknya, tidak
diperbolehkan oleh polisi untuk melakukan pelaporan terhadap penganiayaann
dirinya serta tidak pernah divisum sehingga tidak ada keadilan hukum,”
paparnya.
Untuk itu David
mendesak pihak terkait untuk segera membebaskan Azhari dan meminta memberikan sanksi tegas terhadap aparat kepolisian yang
berada di lokasi konflik tanggal 27 Januari 2018, yang telah sengaja melakukan
pembiaran terhadap aksi penganiayaan kepada Azhari sehingga membahayakan
keselamatan nyawanya (P03)