-->

Iklan

Iklan

Marak Menangkapi Petani Memicu Reforma Agraria Jokowi Diragukan

Redaksi
Jumat, 06 April 2018, April 06, 2018 WIB Last Updated 2018-04-05T18:52:27Z

Aksi petani SPI/NET
NEWSPORTAL.ID - Gelombang penangkapan petani pejuang reforma agraria menggunakan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) semakin massif terjadi. 

Diantara Ahmad Azhari, Ketua cabang Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Merangin, Jambi. Ia dikriminalisasi akibat UU ini padahal selama ini Azhari konsisten memperjuangkan dan membela hak-hak petani dan menegakkan reforma agraria sejati. Demikian dikatakan Hendri Saragih, Ketua Umum SPI di Jakarta (5/4/2018).

Selain Azhari, lanjut Hendri, sudah ada 71 petani yang dikriminalisasi akibat UU ini dan diancam hukuman pidana 8 hingga 15 tahun penjara dan Pidana denda Rp10 hingga Rp 100 miliar. Untuk itu kata Hendri, pihaknya akan melakukan judicial review UU ini di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai Informasi Hendri menjelaskan, Azhari ditangkap pada (27/1/2018) padahal dia datang ke tempat kejadian perkara karena dihubungi oleh Kasatintel Polres Merangin (menggunakan HP) diminta untuk memediasi konflik di Desa Renah Alai, Jangkat. Namun, sesampai disana dia malah dianiaya oleh warga, diikat tangannya, dan ditangkap tanpa adanya surat penangkapan. Kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin dan kini masih ditahan di Polda Jambi.

“Penahanan di Polda Jambi dilakukan tanpa surat penahanan dari polda dan ini membuktikan telah terjadi kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap saudara Azhari.”terang Hendri.

Mirisnya lagi lanjut Hendri, Hingga kini tidak ada satu orang pun dari warga yang melakukan penganiayaan ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisan. Hal ini menurut Hendri juga bukti bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan diskriminasi hukum atas kasus ini.

 “Tindakan Polres menangkap Azhari tidak bisa dibenarkan. Azhari adalah petani dan pejuang petani penegak reforma agraria bersama ribuan petani SPI Merangin yang telah melakukan reforma agraria secara mandiri, membangun kehidupan diatas lahan perjuangannya,” kata Hendry.

Penangkapan terhadap Azhari ini menurut Hendri justru menciderai instruksi Presiden Jokowi mengenai pelaksanaan reforma agraria yang menjadi program prioritas pemerintah yang tercantum di dalam Nawacita.

Dan untuk membebaskan Azhari ini pihaknya telah melakukan berbagai langkah seperti meminta dukungan kepada pihak Propam, KOMNASHAM, hingga Kantor Staf Presiden.

“Kami juga akan melakukan pra-peradilan. Kasus ini juga akan kami sampaikan ke reporter khusus PBB tentang Hak Atas Pangan Hilal Elver. Petani-petani anggota La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) yang telah menyampaikan solidaritasnya mendukung perjuangan Azhari dan berharap segera dibebaskan,”tutupnya.

Sementara itu, Henry David Oliver, anggota Tim Advokasi Hak Asasi Petani yang menjadi kuasa hukum Azhari menjelaskan, dalam proses penangkapannya Azhari dipukul di bagian wajah, ditendang di bagian belakang badannya, dan ditinju di bagian dada, yang membuatnya menderita kesakitan dan sesak nafas.

Sepeda motor yang dikendarai juga dihancurkan sambil dituduh dengan cara mengintimidasi dengan menggunakan senjata tajam, tombak, dan senapan angin.

“Kemarin (4/4) dengan didampingi kuasa hukum, Azhari menolak untuk diperiksa lanjutan oleh Polda Jambi, dengan alasan selama di Polres Merangin tidak diizinkan untuk mencari atau menelepon kuasa hukum. Azhari juga tidak dipenuhi haknya, tidak diperbolehkan oleh polisi untuk melakukan pelaporan terhadap penganiayaann dirinya serta tidak pernah divisum sehingga tidak ada keadilan hukum,” paparnya.

Untuk itu David mendesak pihak terkait untuk segera membebaskan Azhari dan meminta memberikan sanksi tegas terhadap aparat kepolisian yang berada di lokasi konflik tanggal 27 Januari 2018, yang telah sengaja melakukan pembiaran terhadap aksi penganiayaan kepada Azhari sehingga membahayakan keselamatan nyawanya (P03)

Komentar

Tampilkan

Terkini