-->

Iklan

Iklan

Mesin Judi Jackpot Hantui Warga Desa Lubuk Mandarsah Tebo

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 15 April 2018, April 15, 2018 WIB Last Updated 2018-04-15T11:05:55Z
NEWSPORTAL.id - Sepertinya, isu pengusaha perjudian dengan mengunakan mesin Jackpot alias dingdong yang masuk ke wilayah hukum Polres Tebo mendekati kebenaran. Bahkan informasinya, ada ratusan mesin judi jackpot yang tersebar hampir di seluruh pelosok desa di Tebo. Seperti yang terlihat di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, Tebo.

Di desa tersebut, diduga ada puluhan mesin judi Jackpot yang ditempatkan dibeberapa lokasi. Dari beberapa lokasi tersebut, sebagian unit mesin sudah beraktivitas.

Parahnya lagi, para pengusaha judi jackpot ini secara terang-terangan membuka usaha mereka, tanpa ada rasa takut dengan aparat polisi.

Salah seorang warga desa setempat membenarkan dugaan adanya aktivitas judi mengunakan mesin Jackpot.

Dikatakan pemuda ini jika si pemilik warung yang menyediakan permainan judi jackpot ini tidak takut mempromosikan permainannya tersebut.

“Saya berani mengatakan ini karena saya melihat di beberapa warung yang menyediakan mesin Jackpot tersebut,” terang pemuda yang tidak mau namanya disebutkan, Minggu (15/04/2018).

Menurut dan kekhawatiran pemuda ini, selain merusak generasi muda keberadaan mesin Jackpot tersebut bisa meningkatkan kriminalitas di desanya.

“Harapan kami, permaianan judi jackpot ini harus secepatnya diberantas, jika tidak, mereka akan memperluas usaha mereka,”harapnya.

Terkait hal ini, Kapolsek Tengah ilir Iptu Ibrahim dikonfirmasi media ini mengaku belum monitor keberadaan mesin judi Jackpot tersebut. “Makasih infonya, saya belum monitor. Nanti akan kita tindak lanjuti, ”jawab Kapolsek melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/04/2018).

Diketahui, Aparat Polres Tebo, Kamis (12/04/2018), menggerebek sebuah warung yang diduga tempat permainan judi Jackpot di Simpang Kandang, desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah, Tebo.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 2 mesin Jackpot, dan 4 orang yang berada didalam warung.

Empat orang yang diamankan yakni, HP (41) warga desa Kandang yang diketahui adalah pemilik warung. IS (48) juga warga desa Kandang yang merupakan pengawas mesin Jackpot.

Kemudian, AG (33) tahun warga Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay, dan AM (41) warga desa Kandang sebagai saksi.

Selain 2 unit mesin Jackpot dan 4 orang yang berada didalam warung, polisi juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 30 ribu pecahan 10 ribu sebanyak 3 lembar, koin di tangan pengurus dan pemilik warung sebanyak 360 keping. Koin dari tangan pemain sebanyak 20 keping, dan 2 buah mangkok plastik tempat koin.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Satgas Pekat Polres Tebo saat gelar Operasi Pekat I. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Buser IPDA Irvan Pane dan KBO Sat Intelkam Polres Tebo Aiptu Trisman.

Saat tim masuk kedalam warung, dijumpai 4 orang terduga pelaku judi tampak tengah asyik memainkan mesin Jackpot.

Mengetahui ada polisi, pelaku sempat kocar- kacir bahkan mau melarikan diri. Tak mau kalah gesit dengan pelaku, polisi pun sigap dan langsung mengamankan keempat pelaku.

Kanit Buser IPDA Irvan Pane membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo guna penyelidikan lanjutan," terang Irvan berapa hari lalu. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini