-->

Iklan

Iklan

Otak Pembunuhan Sujiati Diancam Hukuman Mati

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 20 April 2018, April 20, 2018 WIB Last Updated 2018-04-20T07:18:59Z
NEWSPORTAL.id - SJ dan RO pasangan selingkuh yang merupakan otak pembunuhan Sujiati (37) warga dusun Melako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, terancam sanksi atau hukum mati.

Alasannya, aksi pembunuh yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut direncanakan.

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, karena pembunuhan itu direncanakan, pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP, dimana ancamannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Mereka telah merencanakan dengan matang pembunuhan ini. Jadi kita akan kenakan hukuman yang maksimal untuk semua pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tebo.

Diketahui, SJ dan RO diduga otak pelaku pembunuhan Sujiati (37), warga dusun Melako Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo.

RO wanita selingkuhan SJ yang diketahui suami Sujiati mengaku sudah dua tahun menjalani hubungan gelapnya atau selingkuh.Sementara terang RO, SJ mengaku sudah tidak nyaman lagi bersama Sujiati.

Dijelaskan RO, setiap kali SJ pulang malam selalu tidak dibukakan pintu oleh istrinya. Dari situlah timbul rasa kesal dan kebencian SJ terhadap istrinya itu.

"Setiap kali suaminya pulang malam, pasti tidak di bukakan pintu, karena sikap istrinya tersebut makanya suaminya marah, dan berniat ingin membunuhnya,"terang RO kepada sejumlah wartawan.

RO mengakui dirinya berhubungan badan dengan SJ sudah 2 tahun lebih. Awal mula kenalan SJ menelponnya, Dari situlah dia mulai merayu-rayu.

Untuk kenalan mereka sudah lumayan lama, akan tetapi selama 2 tahun terakhir ini dirinya sudah melakukan hubungan intim dengan SJ. Dalam 1 bulan mereka melakukannya sebanyak 2 kali, setiap kali selesai berhubungan RH dikasih uang Rp 300 ribu sampai 500 ribu rupiah oleh SJ.

Saat ditanya dimana suaminya saat berhubungan, RO menjawab jika suaminya tidur di kamar sebelah.

Sedangkan SJ memasuki kerumah RO sekitar pukul 01:00 Wib terkadang pukul 02:00 Wib disaat sepi karena warga sudah pada tidur.

RO juga mengaku jika dirinya tidak puas berhubungan dengan suami sahnya. Pasalnya, setiap kali berhubungan intim, suami sahnya tidak pernah tahan lama.

"SJ pun berjanji kepada saya, dirinya akan menikahi saya setelah Sujiati meninggal,"kata RO.

Diketahui, Sujiati (37) meninggal dunia setelah terkena tembakan pada bagian kepala dan dada pada Kamis malam (12/4/2018).

Otak pelaku pembunuhan Sujiati ini diduga adalah SJ suami korban dan RO wanita selingkuhan SJ.

Saat ini, SJ, RO, SP dan MD ditahan di Mako Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini