NEWSPORTAL.id - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo, himbau para pedagang menerapkan sistem pasar tertib ukur ke semua pedagang pasar tradisional.
Disperindag ingin semua pasar tradisional di Tebo menggunakan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang sesuai standar nasional. Hal ini bertujuan untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
"Kita imbau kepada pelaku usaha mulai dari pengusaha besar sampai ke UKM untuk mengunakan UTTP yang standar, baik, dan tidak merugikan konsumen," kata Soleh Plt Kadisperindag Tebo melalui Edi Sofyan Kabid Perdagangan, Rabu (11/04/2018).
Hal itu ditegaskan dia, jika tidak mengunakan UTTP yang standar dan baik, tentunya akan merugikan semua pihak. "Tidak hanya konsumen yang rugi, bisa saja kerugian dialami oleh pedagang maupun produsen karena tidak tepat," ucapnya.
Hal itu ditegaskan dia, jika tidak mengunakan UTTP yang standar dan baik, tentunya akan merugikan semua pihak. "Tidak hanya konsumen yang rugi, bisa saja kerugian dialami oleh pedagang maupun produsen karena tidak tepat," ucapnya.
Untuk itu, Edi kembali menegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar mengunakan UTTP yang standar nasional, baik, dan tidak merugikan konsumen. (P07)