-->

Iklan

Iklan

Pemkab Usulkan PT. Harits Putra Sejati Masuk Daftar Hitam

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 17 April 2018, April 17, 2018 WIB Last Updated 2018-04-17T14:21:20Z
Tim TP4D Kejari Tebo bersama pihak Dinas PUPR Tebo beberapa bulan yang lalu saat crosscek pekerjaan paket 7 di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
NEWSPORTAL.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo usulkan PT. Harits Putra Sejati masuk dalam daftar hitam. Pasalnya, Dinas PUPR sudah mempersiapkan kelengkapan dokumen administrasi syarat pemblacklisan perusahaan tersebut.

Sebabnya, perusahaan ini tidak mampu menyelesaikan kontrak pekerjaan proyek Paket 7 dari APBD kabupaten Tebo tahun 2017, yakni pekerjaan pembangunan jalan pedesaan senilai 5,7 milyar di Kecamatan Muara Tabir, Tebo.

Dinas PUPR bersama APIP sudah memastikan memblacklist rekanan yang melakukan wan prestasi terhadap adendum perpanjangan kontrak kerja yang disampaikannya ke dinas PUPR Tebo.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tebo, Sobirin menyatakan rekanan pelaksana kegiatan proyek paket 7 pembangunan jalan pedesaan di Muara Tabir, positif diblacklist.

Menurut dia, sesuai dengan pemeriksaan APIP Kabupaten Tebo sudah layak untuk dilanjutkan ke LKPP Jakarta.

“Suratnya untuk ke LKPP sudah diteken, besok sudah dikirimkan. Dalam beberapa hari kedepan sudah bisa dilihat diwebsitenya, " ungkap Sobirin dikantor Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Selasa (17/4/2018).

Dikatakannya, menyangkut denda kita akan terus menagihnya dengan pihak rekanan hingga selesai. Selain itu, kita masih menunggu perhitungan dari audit badan pemeriksa keuangan (BPK) jumlah temuan terhadap pekerjaan perusahaan tersebut.

Sebelumnya,  Inspektur kabupaten Tebo, Drs. Teguh Arhandi (APIP) menyatakan bahwa PT. Harits Putra Sejati tidak menjalankan pekerjaan sesuai time skedul. Menurutnya, hasil kroscek kelapangan memang ada kekurangan volume.

"Kami memang sudah turun kewenangan blaklist jadi kewenangan OPD masing - masing. Namun, kami ( APIP) sudah meneliti hasil pekerjaan itu dan sudah memberikan saran pendapat, memang ada kekurangan volume dalam pekerjaan," kata Inspektur,  Teguh Arhandi.

“Pertimbangannya setiap pekerjaannya harus sesuai teknis, dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku,”tutup dia. (tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini