-->

Iklan

Iklan

Ratusan PNS Di Sanksi Disiplin, Begini Strategi Menteri Siti Berantas Korupsi di KLHK

Redaksi
Jumat, 20 April 2018, April 20, 2018 WIB Last Updated 2018-04-20T09:33:55Z
Launching Akademi Antikorupsi di Gedung Kemendikbud (SN/19/4/2018)

NEWSPORTAL.ID - Dalam kepemimpinannya di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dilaporkan, Selama periode tahun 2016-2017 tercatat ada ratusan PNS yang sudah mendapat sanksi disiplin, yakni pada 2016 sebanyak 52 orang dan tahun 2017 sebanyak 101 orang.

Hal demikian diungkap oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar (19/4) saat hadir dalam launching Akademi Antikorupsi di Gedung Kemendikbud yang digagas Indonesia Corruption Watch (ICW).

Acara yang juga dihadiri oleh beberapa kementrian lainnya ini, Siti mengapresiasi dibentuknya Akademi Antikorupsi oleh ICW melalui metode pembelajaran soal antikorupsi secara online, yaitu sebuah materi "kuliah" yang bisa diakses secara gratis melalui situs akademi.antikorupsi.org yang mana peserta tinggal mendaftarkan diri untuk mengikuti sejumlah sesi belajar.

"Ini sebagai salah satu upaya negara dalam menanggulangi maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia baik melalui jalur pembentukan dan pengembangan SDM yang kompeten dan professional yang berlandaskan mental antikorupsi," ujar Menteri Siti.

Terkait dengan bidang kerja di bawah kementeriannya, Menteri Siti mengakui ada beberapa hal yang bila tidak dikelola dengan baik akan berpotensi tindak koruptif. Pengelolaan sumber daya alam yang buruk, menurutnya, bisa berpotensi terjadi korupsi. Salah satunya korupsi administrasi.

"Administrasi korupsi adalah kegagalan dalam melaksanakan tanggung jawab karena adanya pencarian keuntungan untuk pribadi yang biasanya bersifat material," tuturnya.

Selain itu, pengelolaan hutan yang salah juga bisa membuat terbukanya ruang yang lebar atau kesempatan untuk melakukan korupsi. Beberapa ruang atau kesempatan korupsi itu di antaranya kelemahan dalam sistem pengelolaan kehutanan dan perkebunan. Baik dari segi model, perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasannya.

Model sistem pengelolaan hutan, sudah seharusny mengakomodasikan masyarakat miskin sehingga tidak terjadi lagi perambahan hutan yang melibatkan masyarakat miskin. Demikian pula dalam monitoring dan pengawasannya. Kemudian kelemahan dalam penegakan hukum, di mana baik penebangan liar maupun perambahan hutan, sangat erat terkait dengan faktor pengawasan dalam arti yang lebih intensif, yaitu penegakan hukum. 

"Kelemahan dalam regulasi, tumpang tindih aturan, tidak harmonisnya penerapan kebijakan serta lemahnya koordinasi dalam pelaksanaan," tambahnya.

Menteri Siti mengatakan, kewenangan dalam pengelolaan SDA harus efektif dan sesuai aturan. Jangan sampai berlomba-lomba dalam pengelolaan SDA tapi tidak cermat dan berintegritas lemah.

Melalui kebijakan pemerintah yang bebas dari KKN maka Kementerian LHK membangun berbagai kebijakan yang mendukung terwujudnya institusi yang bersih. Menteri Siti mengeluarkan berbagai aturan hukum untuk internal institusinya dalam pemberantasan korupsi.

Beberapa aturan itu mengutamakan wilayah kerja yang dinilai rawan korupsi. Di antaranya terkait peredaran tumbuhan dan satwa liar, perizinan bidang lingkungan hidup. Kemudian aturan untuk perizinan bidang kehutanan, pengelolaan PNBP. 

Menteri Siti juga menetapkan Audit Charter Kementerian LHK yang merupakan komitmen  dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui pengawasan internal yang efektif dan efisien.

"Kami juga menerima pengaduan masyarakat. Terdapat 71 pengaduan masyarakat, antara lain penyalahgunaan wewenang (4 kasus), penyimpangan pengelolaan anggaran (4 kasus), penerimaan gratifikasi (2 kasus), pungutan liar (2 kasus), dan penyimpangan pengadaan (2 kasus), manipulasi PNBP (1 kasus)," paparnya.

Selain itu dilakukan penandatangan Pakta Integritas untuk seluruh Eselon I s.d. III di Pusat untuk pemberantasan korupsi. Kemudian Audit Kinerja, audit terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi setiap Satker lingkup Kementerian LHK. Menteri Siti juga mengaku tak segan melakukan tindakan represif  melalui udentifikasi khusus dan audit investigatif apabila diduga terjadi penyalahgunaan wewenang serta KKN. 

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo ingin agar institusi pemerintah semua harus berkomitmen memberantas korupsi tanpa terkecuali. Ini termasuk dalam Nawacita yang ingin diwujudkan pemerintah saat ini (P03) 


Komentar

Tampilkan

Terkini