Aksi Ribuan Petani di Distrik IV PT WKS |
Massa yang sebagian besar adalah petani ini, mendesak agar lahan yang pernah digarap mereka sejak tahun 1999 yang digusur perusahaan segera dikembalikan.
Dalam tuntutannya yang diterima oleh redaksi, Mereka (SMB) juga meminta pihak perusahaan agar mengganti kerugian sebesar Rp5.8 miliar.
Kemudian, Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut
izin perusahaan karena dianggap memicu masalah berkepanjangan.
“Kami minta kepada TNI dan Polri tidak melarang, mengusir dan menangkap, Tapi
melindungi dan mengayomi masyarakat berdasarkan peraturan presiden nomor 88
tahun 2017, Pasal 30 huruf b” tulis SMB dalam rilisnya.
Selanjutnya, SMB yang di koordinir oleh Muslim dan Deli ini juga meminta Menteri
Transmigrasi merealisasikan program Trans Swakarsa Mandiri (TSM) di Kabupaten Batanghari.
Dan meminta Menteri LHK agar menghentikan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) karena
menurut mereka HTR hanya akal-akalan dan untuk kepentingkan pribadi.
Meminta Presiden agar meninjau ulang izin perusahaan yang di
provinsi jambi khususnya di kabupaten Batanghari.
“DPRD Batang hari, Provinsi dan pusat, harus berperan aktif untuk membantu
program TSM di Batanghari. Begitupun dengan Pemda, harus benar-benar
memperhatikan pembangunan jalan di daerah tertinggal atau daerah terpencil,”terang
SMB.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Aksi ribuan massa
yang berada di lokasi Distrik IV PT WKS ini, Pada Kamis kemarin sudah
dikunjungi langsung oleh Kapolres Batanghari.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Batanghari, Muhammad Santoso, Berharap
agar tidak ada yang melakukan tindakan anarkis dan menghimbau kepada warga agar
duduk bersama dengan pemerintah dalam menyesaikan persoalan ini.
“Kehadiran saya disini untuk melihat dan mendengar langsung aspirasi
saudara-saudara, Saya menampung dan siap menyalurkan itu kepada pemerintah agar
dicari penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme yang ada, Mari kita
bermusyawarah” ucap Santoso ditengah ribuan massa (26/4/2018).
Dalam pertemuan tersebut, Menurut info yang diterima, Terkait program
transmigrasi yang dituntut SMB perwakilan perusahaan berpendapat bahwa hal itu
harus dilaksanakan di luar kawasan hutan. Sebab, Apabila di dalam kawasan maka harus
ada proses pelepasan kawasan terlebih dulu.
Perusahaan mengajak pengurus SMB untuk bersama-sama menghadap Timdu
kabupaten Batanghari dalam penyelesaian masalah ini.
Memberikan data (anggotanya) yang merasa menjadi korban perusahan dan dasar
pendudukan lahannya.
“Massa hingga
hari ini masih bertahan dan senin besok akan diupayakan penyelesaian melalui
Timdu Batanghari. Sebab, Lahan yang di reklaiming oleh SMB sudah
terbit IUPHHK HTR atas nama Koperasi yang di fasilitasi oleh LSM AMPHAL,” ujar
Taufik, Hari ini, Humas PT WKS (P03)