NEWSPORTAL.ID - Adil Putra, Ketua Persatuan Petani Jambi
(PPJ) geleng kepala setelah membaca surat pernyataan sikap Serikat Pekerja
PT Restorasi Ekosistem Indonesia (SP-PT.REKI) kepada Toni Soehartono, Presiden
Direktur PT REKI, Pertanggal 27 September 2017.
Sebab, Dirinya
tak menyangka sebegitu mirisnya kekecewaan yang terjadi ditengah kehidupan karyawan yang
bekerja untuk perusahaan tersebut.
“Intinya,
di surat itu pekerja melaporkan soal adanya diskriminasi, intimidasi, arogansi
dan kesewenang-wenangan oleh managemen perusahaan. Ada juga soal
pembelian kayu illegal, pencurian barang bukti hasil tangkapan PT REKI, Semuanya tertera di surat tersebut,”kata Aidil memaparkan saat di
konfirmasi (19/4) petang.
Kemudian lanjut
Aidil, Ada pula indikasi rekayasa kasus dalam penanganan tindak pidana
kejahatan hutan oleh personil PT REKI terkait ratusan potong kayu bulian dari lokasi PT AAS.
“Kami juga menemukan
jejak digital (email resmi PT REKI) tentang biaya gelar perkara di Polres
Batanghari. Pertanyaan saya, Masak ada uang untuk Kapolres dalam gelar perkara
dari PT REKI?,”ucap Ketua PPJ ini heran.
Dengan
bukti atau kenyataan yang sudah parah seperti itu, lanjut Aidil, Pihaknya
meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) sebaiknya mencabut
izin perusahaan ini karena diduga sudah melanggar ketentuan dan semangat restorasi
hutan juga hak azasi manusia yang di gadang PT REKI selama ini.
Terpisah, Selain
pernah bertemu langsung, Media ini juga telah mengkonfirmasi Sdr Ahmad, Ketua
Serikat Pekerja PT REKI terkait surat yang mereka kirim untuk Presdir PT REKI.
Hasilnya, Surat
mereka tidak dijawab tapi disangkal. Seolah-olah tidak ada masalah.
“Dalam
bentuk surat juga, Bahkan kami minta untuk duduk bersama tapi pihak perusahaan
tidak merespon tindak lanjutnya,”ungkap Ahmad saat di konfirmasi (8/2) yang lalu.
Adam Aziz,
Head of Stakeholder Partnership PT REKI ketika di konfirmasi media ini (19/4) melalui
hubungan WhatApp tak kunjung memberikan jawaban. Sekalipun konfirmasi kami terkirim
dan dibaca dirinya memilih bungkam.
Kepada Aidil, Media ini kemudain menanyakan, Selain minta Menteri LHK mencabut izin
PT REKI apakah masih ada sikap lain yang akan mereka lakukan.
Menurut Aidil,
Pertama pihaknya akan mencari jelas soal biaya gelar perkara dari PT REKI
untuk Kapolres Batanghari. Kedua, Dugaan tindak pidana kejahatan hutan oleh oknum PT REKI agar segera diusut.
"Demi keadilan, Kami minta pihak terkait segera diperiksa agar jelas hitam putih masalah ini,"ujarnya.
Hingga
berita ini diturunkan (19/4) malam, Belum ada penjelasan atau klarifikasi resmi dari
Polres Batanghari maupun Polda Jambi atas perihal ini (P03)
Berita Sebelumnya :